Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18.02 WIB

Suami BCL Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Polisi terhadap Mantan Istri Arina Winarto

Suami BCL, Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar, Jakarta, Kamis (11/7). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri) - Image

Suami BCL, Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar, Jakarta, Kamis (11/7). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JawaPos.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, memutuskan mencabut laporan ilegal akses terhadap mantan istrinya Arina Winarto. Laporan itu dibuat Tiko sebagai respons atas laporan penggelapan yang dibuat Arina.

"Polres Metro Jaksel telah menerima surat dari pelapor saudara TPA, surat tentang pencabutan laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8).

Ade mengatakan laporan yang dicabut Tiko awalnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan karena laporan yang dibuat Arina tentang penggelapan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko melampirkan alasan pribadi yang dijadikan dasar mencabut laporan. Namun, Ade Ary tak merinci lebih jauh mengenai alasan tersebut.

"Itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim," jelas Ade.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan menerima laporan terhadap suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar. Dia dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

"Iya benar. Saat ini masih dalam proses," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).

Kasus ini sekarang sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Artinya, polisi menemukam adanya unsur pidana yang layak untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan.

Kasus ini bermula dari Tiko dan Arina mendirikan perusahaan makanan dan minuman pada rentang waktu 2015-2021. Di dalam perusahaan itu, Arina menjabat sebagai komisaris sedangkan Tiko menjadi Direktur.

Pihak Arina mengklaim jika seluruh modal mendirikan perusahaan darinya. Singkat cerita, pada 2019 Tiko melaporkan ke Arina jika usaha yang dijalankan ternacam tutup.

Arina yang menaruh curiga akhirnya melakukan audit terhadap keuangan perusahaan. Dia kemudian menemukan adanya dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore