Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juni 2024 | 23.29 WIB

Usai Ditangkap, Begini Cara Pelaku Dapatkan Dokumen Pribadi Ria Ricis Hingga Lakukan Pemerasan dan Pengancaman

YouTuber Ria Ricis menyambangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar) - Image

YouTuber Ria Ricis menyambangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

JawaPos.com - Selebgram sekaligus Youtuber Ria Yunita atau yang akrab disapa Ria Ricis, baru saja mendapatkan perilaku tidak enak.

Pasalnya adik Oki Setiana Dewi ini sempat mendapatkan ancaman serta pemerasan dari seseorang yang akan menyebarkan data pribadi miliknya.

Kini telah di tetapkan sebagai tersangka, ternya sosok yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis berinisial AP yang merupakan mantan satpam di kediamannya.

Kini AP telah ditahan di Polda Metro Jaya, dan ternyata mantan satpam Ria Ricis mendapatkan dokumen pribadi mantan istri Teuku Ryan ini melalui CCTV.

"Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari PMJ News.

Ade Ary juga mengatakan bahwa AP juga mendapatkan dokumen pribadi Ria Ricis dari hand phone Ria Ricis.

Saat bekerja, AP dititipkan hand phone. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil data-data pribadi sang artis.

"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih hand phone oleh korban untuk dipakai bekerja, tetapi masih ada data-data pribadi di sana," ungkapnya.

"Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya," lanjutnya memastikan.

Sebelumnya, eks security Ria Ricis berisial AP (29) ditetapkan sebagai tersangka seusai mengancam menyebar foto hingga video pribadi Ria Ricis. AP mengancam Ria Ricis mentransfer Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore