Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2024 | 22.40 WIB

Yoo Ah In Menyelesaikan Persidangan Kedua atas Tuduhan Penggunaan Narkoba Hanya dalam Waktu Singkat

Yoo Ah In menyelesaikan persidangan keduanya hanya dalam 30 menit./Allkpop

JawaPos.com - Aktor Yoo Ah In menyelesaikan persidangan keduanya atas tuduhan narkoba dengan sangat singkat, yang hanya berlangsung selama 30 menit.

Yoo Ah In yang dikenal karena perannya sebagai Lee Jong Su dalam film 'Burning,' memilih untuk tidak membuka suara tentang masalah ini saat ia keluar dari ruang sidang.

Pada pagi hari tanggal 23 Januari waktu setempat, Yoo Ah In hadir untuk persidangan kedua terkait tuduhan narkoba di Divisi Perjanjian Pidana Pengadilan Distrik Pusat Seoul 25-1, yang berlokasi di Seoul, Korea Selatan.

Panel hakim untuk persidangan ini terdiri dari Park Jeong Gil, Park Jeong Je, dan Ji Gwi Yeon.

Dengan cara yang mirip dengan kehadirannya di persidangan pertama pada bulan sebelumnya, Yoo Ah In memasuki ruang sidang tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.

Aktor tersebut memilih bungkam saat ditanya tentang pengakuannya atas dakwaan penggunaan narkoba, mengingat ini adalah persidangan keduanya.

Dikutip dari Allkpop, sama seperti sidang pertama, sidang kedua berlangsung sangat singkat, hanya berlangsung selama setengah jam.

Yoo Ah In meninggalkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul dengan menggunakan mobil, dan tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang telah menunggunya.

Yoo Ah In menghadapi tuduhan memberikan narkotika medis sebanyak 181 kali antara bulan September 2020, dan Maret 2022 di rumah sakit di Seoul.

Narkotika ini diduga digunakan untuk anestesi sedatif selama prosedur kecantikan. Zat-zat yang dimaksud termasuk 9.635,7 mL propofol, 567 mg midazolam, 11,5 mL ketamin, dan 200 mg remimazolam.

Selain itu, Yoo Ah In dicurigai mendapatkan sekitar 1.100 obat tidur secara ilegal dalam 44 kesempatan, menggunakan nama orang lain untuk resep tersebut, selama periode Mei 2021 hingga Agustus tahun berikutnya.

Selain itu, ia dituduh menghasut untuk menghisap ganja saat berada di Amerika Serikat bersama empat orang lainnya, termasuk kaki tangannya, Choi.

Selama persidangan pertama yang diadakan pada bulan Desember tahun lalu, perwakilan hukum Yoo Ah In mengakui dakwaan.

"Kami mengakui dakwaan terkait ganja seperti yang tercantum dalam dakwaan," kata perwakilan hukum Yoo Ah In, sambil menyangkal tuduhan lainnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore