JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution mengatakan bahwa dirinya tidak lagi mengerjakan tugas dan tanggung jawab sebagai kuasa hukum dr. Richard Lee. Sebab yakin betul dirinya juga didepak sebagai pengacara perusahaan.
Sebelumnya, dr. Richard Lee mengatakan, pemecatan pengacara Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya hanya terkait untuk kasus Kartika Putri. Sedangkan Razman masih tetap menjadi pengacara untuk perusahaannya. Pemecatan Razman sebagai kuasa hukum atas perusahaan baru dilakukan beberapa bulan kemudian lantaran dinilai tidak mengerjakan tugas yang dibebankan perusahaan kepada sang pengacara. Salah satu buktinya, menurut dr. Richard, selama sekitar 2 bulan Razman masih digaji oleh perusahaan namun katanya tugas dan tanggung jawab untuk me-review dokumen kepentingan bisnis tidak dikerjakan.
"Kalau urusan saya dengan Richard Lee terkait Kartika Putri dicabut kuasanya, mana mungkin yang perusahaan tidak dicabut, itu kan satu rangkaian peristiwa. Memangnya saya bego? Nggak dong," kata Razman dalam jumpa pers di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Sabtu (14/5).
Razman menjelaskan, pengangkatan dirinya sebagai kuasa hukum perusahaan dr. Richard Lee erat sekali kaitan dengan dirinya menjadi kuasa hukum terkait kasus Kartika Putri. Merasa sudah dibantu secara hukum, Razman lantas dikontrak menjadi kuasa hukum perusahaan oleh dr. Richard Lee.
"Yang saya ingin katakan, dia datang ke Pekanbaru mengejar saya minta tanda tangan kuasa malam malam dini hari, bahkan. Richard teken kuasa karena dia sudah takut akan ditahan di Polda Metro kasus laporan Kartika Putri. Setelah lihat saya membantu dia, dia sepakat untuk teken kontrak buat perusahaannya," jelasnya.
Terkait pembayaran gaji oleh dr. Richard Lee setelah resmi didepak sebagai kuasa hukum pada 27 Desember 2021 lalu, Razman mengatakan hal itu ada dasarnya dalam perjanjian kontrak. "Bayar honor saya itu kan ada semua dasarnya," katanya lebih lanjut.
Buntut dari diputusnya posisi kuasa hukum oleh dr Richard Lee, Razman Arif Nasution sempat melayangkan somasi. Dia tidak terima diputus secara sepihak. Selain itu, Razman juga membuat gugatan perdata terhadap dr. Richard Lee ke PN Jakarta Pusat terkait tudingan melakukan wanprestasi.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada Rabu (11/5) itu, Razman memasukkan total kerugian sekitar Rp 20 miliar.