Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2024 | 23.04 WIB

Dianggap Tak Kapok, Berikut ini 6 Artis yang Ditangkap Kasus Narkoba Sebanyak 3 Kali Lebih

Ammar Zoni tanpa perlu pikir panjang langsung menyatakan menerima vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. - Image

Ammar Zoni tanpa perlu pikir panjang langsung menyatakan menerima vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

JawaPos.com - Kasus penyalahgunaan narkoba nampaknya kian marak dikalangan selebritis,apalagi alasan menggunakan yang biasa diutaran mereka lantaran ingin mencari inspirasi atau sebagai obat tidur.

Terjerat untuk pertama kalinya mungkin banyak netizen berfikir kalau mereka hanya ikut-ikutan, tapi bagaimana jika terjerat berkali-kali seperti suami Irish Bella, Ammar Zoni?

Ammar Zoni baru saja menghirup udara segara beberapa bulan lalu lantaran terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya, tapi kini justru ia kembali menggunakan narkoba.

Suami Irish Bella mengaku mendapatkan banyak tekanan hingga dirinya terpaksa menggunakan narkoba kembali.

Selain Ammar Zoni berikut ini 6 artis yang ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 3 kali bahkan lebih.

1. Ammar Zoni

Aktor Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba sebanyak 3 kali. Dia berurusan dengan masalah hukum pertama kalinya pada 7 Juli 2017 silam dengan barang bukti berupa ganja seberat 39,1 gram.

Pada tahun 2023, Ammar Zoni malah dua kali ditangkap atas kasus narkoba. Dia ditangkap pada Maret 2023 dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Sekitar dua bulan dari kebebasannya, Ammar Zoni ditangkap lagi pada Selasa, 12 Desember 2023 di bilangan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu dan ganja.

Sama dengan Ammar Zoni, aktor Rivaldo juga ditangkap 3 kali atas kasus penyalahgunaan narkoba

Revaldo ditangkap pertama kalinya atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada April 2006 dengan barang bukti berupa paket sabu dan alat isap. Atas kasus tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Revaldo ditangkap untuk kedua kalinya atas kasus narkoba pada Juli 2010 silam dengan barang bukti berupa 62 gram sabu dan satu paket ganja kering. Dalam kasus ini, Revaldo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Pada 10 Januari 2023, Revaldo ditangkap kasus narkoba untuk ketiga kalinya di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Revaldo ditangkap dengan barang bukti berupa 1,23 gram ganja, dua butir ekstasi dan sisa sabu yang ada dalam sedotan plastik.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore