Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Senin, 25 Mei 2026 | 03.21 WIB

Kebijakan Fuel Surcharge Pesawat

Pergerakan pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/05/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
1 / 9
Pergerakan pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/05/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/05/2026).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Langkah tersebut menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 untuk menyikapi fluktuasi harga avtur di pasar domestik untuk persentase surcharge tertinggi ditetapkan berkisar antara 10% - 100% dari Tarif Batas Atas (TBA) dan mulai diberlakukan sejak 13 Mei 2026.

(Hanung Hambara/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore