JawaPos.com–Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) Saan Mustopa mengatakan, masih tersisa empat substansi RUU IKN yang dibahas kembali di panitia kerja (Panja).
”Dari hasil laporan tim perumus, masih ada daftar inventaris masalah (DIM) yang bersifat substansi dan itu dikembalikan lagi ke Panja,” kata Saan seperti dilansir dari Antara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).
Saan menjelaskan, substansi itu di antaranya terkait status ibu kota negara. Awalnya, kata dia, sudah disepakati jika statusnya pemerintah daerah khusus (Pemdasus) atau pemerintahan daerah khusus IKN.
Namun, setelah pemerintah melakukan semacam penyempurnaan, ditambahkan frasa baru yakni pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang selanjutnya disebut IKN otorita. ”Itulah yang masih menjadi persoalan, karena masih banyak anggota pansus mempertanyakan frasa baru otorita itu,” jelas Saan.
Selanjutnya persoalan lain, terkait rencana induk dimana sebelumnya telah ada rencana induk IKN. Rencana induk itu memuat hal-hal bersifat detail. Namun, masih ada sejumlah anggota dewan yang mempersoalkan, karena nanti panduan membangun ibu kota itu adalah rencana induk tersebut.
Kemudian terkait pemindahan ibu kota, Saan mengemukakan, sebagian anggota dewan masih mempertanyakan terkait waktu pemindahan dilakukan.