Menteri ATR/BPN Jamin Tak Ada Tumpang Tindih Penguasaan Tanah IKN

7 Februari 2023, 06:08:09 WIB

JawaPos.com–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan laporan perkembangan pengadaan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (6/2).

”Kami tegaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah pada lokasi IKN tetap memperhatikan keberadaan tanah-tanah masyarakat dan masyarakat adat yang diakui dan dilindungi keberadaannya,” ujar Hadi seperti dilansir dari Antara.

Hadi menjelaskan, dalam pengadaan tanah pihaknya mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012, Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN serta peraturan terkait lainnya.

Saat ini, menurut dia, pengadaan tanah di lokasi IKN meliputi wilayah 1A terpadu sejumlah 330 bidang, SPAM Sepaku dan jaringan transmisi sejumlah 163 bidang, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) IKN 31 bidang, jalan tol 933 bidang dan Bendungan Sepaku Semoi sejumlah 414 bidang.

Hadi mengatakan, akan memperhatikan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan di lokasi sekitar IKN. Sehingga, proses dan mekanismenya dilaksanakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Kami pastikan agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan, hak yang menimbulkan masalah pada masa mendatang,” ujar Hadi.

Hadi juga menyampaikan, terdapat 151 kabupaten/kota di delapan provinsi yang sudah ada penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berdasar Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Delapan provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

”Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Keputusan Menteri tersebut dan telah memasuki tahap koordinasi terpadu tim pengendalian alih fungsi lahan sawah,” terang Hadi.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads