Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 00.18 WIB

Otorita IKN Ungkap Alasan UU 3/2022 tentang IKN Harus Revisi

ISTANA PRESIDEN: Sejumlah alat berat tampak bekerja maksimal untuk membangun kawasan Istana Presiden di IKN. Presiden Jokowi optimistis pembangunan Istana Presiden itu bisa berjalan sesuai target. - Image

ISTANA PRESIDEN: Sejumlah alat berat tampak bekerja maksimal untuk membangun kawasan Istana Presiden di IKN. Presiden Jokowi optimistis pembangunan Istana Presiden itu bisa berjalan sesuai target.

JawaPos.com–Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengungkapkan, urgensi Undang-Undang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus direvisi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Jumat (4/8).

”Walaupun baru setahun kurang (sebagai Wakil Kepala Otorita IKN), saya beranikan diri (menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo) undang-undangnya harus direvisi (yang akhirnya disetujui Presiden). Kemudian (berbagai pihak) mulai berdiskusi, ada beberapa pandangan. Pak, ini tahun politik, bahaya lho, belum setahun undang-undang sudah diubah, berarti kan tidak siap. Emang kenapa? Kita pengalaman enggak bangun ibu kota? Kan enggak ada pengalaman, dan ibu kota yang pindah dari satu pulau ke pulau lain di dunia ini hanya Indonesia, satu-satunya,” ujar Dhony seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, dia membandingkan perpindahan ibu kota Indonesia yang dilakukan antarpulau dengan negara-negara lain yang satu hamparan tanah. Beberapa contoh yang diberikan ialah ibu kota Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw, Australia dari Melbourne ke Canberra, hingga Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.

”Risiko teknisnya itu tinggi (perpindahan ibu kota ke IKN), enggak bisa kalau kita tidak kemudian diberikan kewenangan, dan tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral,” ujar Dhony.

Berbagai sektor harus dipikirkan dalam menata IKN, kata dia, seperti penempatan bandara yang tidak dibangun di kawasan IKN. Sebab, seiring pembangunan ibu kota, daerah sekitar yaitu Samarinda dan Balikpapan harus pula dibangun.

”Konsep triangle cities-nya ini harus jadi. Konektivitas antara Balikpapan dengan IKN, dengan Samarinda itu bagaimana? Listrik, kereta api, jalan tol, ini harus terintegrasi semua, dan itu perlu kewenangan, perlu bicara dengan pemda (pemerintah daerah), dan lain sebagainya,” papar Dhony.

Dalam kesempatan tersebut yang menjadi ajang konsultasi publik untuk mengubah UU 3/2022, pihaknya terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan. Hal itu demi perbaikan infrastruktur hukum untuk merevisi aturan terkait IKN.

”Saya berpesan kita kunci dulu tujuannya ini menjadikan Kalimantan Timur, IKN, Balikpapan dan Samarinda, ini menjadi gerbang baru Indonesia, menjadi surga baru bagi kita semua. Ketika ada hambatan, apa pun, aturan, sikap-sikap kita yang mungkin tidak mengetahui, bertolak (belakang) dengan tujuan bangsa ini, mari kita bicarakan, mari kita bicarakan dan bagaimana kita cari solusinya,” tutur Dhony.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore