JawaPos.com - Ancaman tanah longsor biasanya dimulai pada saat musim hujan telah tiba.
Tanah longsor merupakan perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran lainnya, yang bergerak ke bawah lereng.
Setelah melewati musim panas yang panjang, permukaan tanah mengalami penguapan dalam jumlah besar.
Hal tersebut menyebabkan munculnya rongga tanah, yang kemudian terjadi retakan di permukaan.
Pada saat hujan, intensitas yang tinggi mengakibatkan air menyusup ke bagian tanah yang retak.
Intensitas hujan tinggi menyebabkan kandungan air pada tanah menjadi jenuh dalam waktu singkat.
Air yang terakumulasi di bagian dasar lereng, dapat menimbulkan gerakan lateral pada tebing.
Tanah longsor umumnya terjadi di daerah perbukitan sehingga banyak menimpa masyarakat yang tinggal di daerah kaki bukit.
Selain itu, tanah longsor menghancurkan sarana transportasi seperti jalan, jembatan, dan rel kereta api.
Untuk meminimalisir adanya korban akibat tanah longsor, maka perlu untuk mengetahui tanda tanah yang berisiko longsor.
Dilansir dari laman BPSDMD Prov.Jateng pada Kamis (30/11), disebutkan tanda-tanda tanah yang akan mengalami longsor.
Baca Juga: Radja Nainggolan Resmi Berseragam Bhayangkara FC, The Guardian Malah Kena Rujakan Netizen
1. Munculnya retakan-retakan di lereng yang sejajar dengan arah tebing.
2. Munculnya mata air baru secara tiba-tiba.
3. Tebing rapuh dan kerikil mulai berjatuhan.
4. Jika musim hujan biasanya akan muncul air tergenang, airnya akan langsung hilang ketika menjelang bencana.
5. Pintu dan jendela yang sulit dibuka.
6. Runtuhnya bagian tanah dalam jumlah besar.
7. Pohon atau tiang listrik banyak yang miring.
8. Halaman rumah tiba-tiba ambles.
Apabila longsor tiba-tiba terjadi, lakukan evakuasi sebagai berikut.
1. Lakukan evakuasi korban yang tertimbun secara hati-hati, karena penggalian timbunan dapat memicu terjadinya longsoran baru.
2. Lakukan evakuasi penduduk yang tinggal di daerah bahaya ke tempat penampungan yang aman.
Cari sumber-sumber air bersih yang dapat dimanfaatkan untuk daerah penampungan yang aman.
3. Segera hubungi pihak terkait seperti Kepala Desa, Lurah, atau Camat sehingga kejadian bencana dapat ditangani dengan segera secara terkoordinasi.
4. Ikuti informasi perkembangan cuaca dan informasi pasca bencana.