← Beranda

Camkan Baik-baik! Ini Efek Mengerikan Video Bullying

Imam SolehudinRabu, 19 Juli 2017 | 17.10 WIB
Ketua KPAI Asrorun Ni

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kembali berulangnya kasus perundungan (bullying) di satuan pendidikan yang melibatkan peserta didik. 


KPAI menganggap hal ini adalah tantangan serius yang perlu dijawab dengan kebijakan radikal dalam pencegahan dan penanggulangannya. Salah satunya dengan tidak menerapkan hukuman emosional, apalagi pidana bagi pelaku atau korban. 


"Ini masalah faktual di dunia pendidikan kita yang mendesak untuk ditangani. Pelaku bullying yang masih usia anak harus memperoleh penanganan khusus," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh kepada JawaPos.com, Rabu (19/7). 


Salah satunya, kata dia, dengan menggunakan pendekatan pemulihan atau restoratif. Jangan sampai, langkah yang diambil mengedepankan pendekatan punitif yang justru mematikan masa depan anak, menghilangkan hak dasarnya,  serta semakin mendorong anak untuk terus melakukan tindakan yang salah tanpa upaya pemulihan.  


"Kebijakan yang ditempuh tidak boleh emosional, seperti memecat dari sekolah atau mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan sejenisnya. Apalagi jika para pelaku sampai dipidana," ungkapnya. 


"Perlu menggunakan pendekatan restoratif,  upaya untuk memulihkan kondisi, agar kembali menjadi baik," sambungnya.


KPAI juga meminta untuk tidak terus memviralkan video bullying karena akan semakin merugikan anak, baik korban maupun pelaku.


"Bagi yang sudah memperoleh videonya tolong dihapus, agar tidak terus mlahirkan trauma bagi korban," tandasnya. 

EDITOR: Imam Solehudin