← Beranda

Telegram Diblokir, Pemerintah Gagal Paham

Yusuf AsyariMinggu, 16 Juli 2017 | 21.32 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah telah memblokir situs web Telegram yang beralamat di web.telegram.org. P‎emblokiran tersebut mengundang reaksi pengguna.

Pakar Komunikasi Digital, Anthony Leong menyatakan bahwa langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan sebuah langkah kemunduran. Menurut dia, apabila memang ada keluhan soal konten bisa langsung disurati ke Telegram.

"Gagal paham jika langsung diblokir, ini kemunduran teknologi di tengah kemajuan zaman. Padahal sampai sekarang menurut CEO Telegram belum menerima permintaan resmi dari Indonesia," ujar Anthony dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Minggu (16/7).

Anthony menyebut, banyak kerugian yang dialami masyarakat jika Telegram dan aplikasi media sosial ditutup dari segi pertumbuhan ekonomi. Kata dia, bagaimana masyarakat bisa terus berkembang dalam ekonomi jika media sosial nantinya ditutup.

"Ini telegram ditutup saja berapa banyak UMKM yang merugi, berapa banyak pedagang online yang omsetnya turun signifikan. Ini harus jadi konsen pemerintah," tegas Anthony.

Anthony menyebut ancaman Kemenkominfo dalam menutup media sosial asing jika tidak membuka kantor di Indonesia merupakan ancaman yang kurang relevan. Padahal saat ini adalah zaman serba digital.

Sebelumnya, pemerintah terhitung mulai Jumat (14/07) resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram dengan alasan aplikasi itu banyak digunakan oleh para teroris.

Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. (cr2/JPG)

EDITOR: Yusuf Asyari