JawaPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan TW, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka.
PT IBU diduga berbuat curang, karena menyebabkan disparitas harga beras yang begitu
tinggi.
Sedangkan prosesnya dianggap menyalahi karena prosesnya melalui subsidi pemerintah.
Namun, hingga saat ini definisi beras bersubsidi dinilai masih rancu.
Catatan Kementerian Pertanian, beras IR 64 di gudang PT IBU berasal dari gabah VUB di
antara varietas IR64, yang turunannya antara lain Ciherang, Mekongga, Situ Bagendit,
Cigeulis, Impari, Ciliwung dan Cibogo.
“Varietas beras itu banyak, termasuk IR 64, tiap jenis juga berbeda masa panennya. Puluhan
jenis varietas padi. Yang dirilis secara resmi oleh Kementan juga banyak. Dari sisi benih
ada benih yang diproduksi oleh perusahaan benih BUMN, ada yang dari hasil penangkaran
sendiri. Untuk IR 64, saya tak tahu persis seperti apa. Ada sebagian disubsidi pemerintah
atau bagaimana,” kata Pakar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Nur Mahmudi
Ismail kepada JawaPos.com, Kamis (3/8).
Peneliti Utama di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini menilai, ada
sebagian petani yang memang menerima bantuan benih atau ada juga yang tidak, tergantung
kelompok petaninya.
Sebagian juga digelontorkan pupuk bersubsidi, namun ada juga yang tidak.
“Beras IR 64, ada sebagian bantuan, ada yang bisa mandiri. Itu memang sudah varietas lama.
Karena itu, definisi subsidi harus jelas dulu. Misalnya ada petani terima subsidi benih,
ada petani terima subsidi alat pertanian. Pada orang seperti ini, kalau gabah dihasilkan,
dijual, kalau sudah begitu apakah ini dianggap menjadi padi bersubsidi?,” jelasnya.
Kemudian setelah dibuat menjadi beras dan dijual di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP)
juga dianggap seperti apa.
Mantan Wali Kota Depok ini menilai hal itu menjadi ranah kejelasan definisi supaya tak
menjadi rancu.
“Silahkan diambil kesepakatan dulu sebelum ambil keputusan. Mana pelanggaran mana yang
tidak,” katanya.
Soal disparitas harga, kata Nur Mahmudi, memang terlalu kompleks dan banyak pihak di dalam
rantai.
Dia mendorong agar fungsi Bulog berperan dengan benar bekerja sama dengan Kementerian
Pertanian supaya penyediaan bahan pokok berjalan benar.
“Kalau ingin beres masalah pangan, Bulog turun lagi bersama Kementan. Jika memang mau
ketetapan, buatlah ketetapan yang jelas. Misalnya harga maksimal beras seperti apa, buat
harga maksimal,” tegasnya.
Nur Mahmudi mengusulkan agar melibatkan semua kelompok petani dengan benar prosesnya.
Kemudian bedakan pula antara beras jenis medium dan premium sehingga tidak menjadi rancu.
“Beras saat ini agar dikelola dengan baik ilmunya gampang hanya bertani. Sekarang
petaninya bagaimana aagar terlibat di dalam proses buat beras, beras dijual harga berapa,
jual beras saat ini dgn tipe apa saja," jelas dia.
"Agak rancu antara beras ada bekatulnya dan tidak. Beras tak ada bekatul dijual mahal. Misalnya harga beras tingkat utuhnya sekian, beras yang isinya 50 persen beras utuh, 50 persen beras pecah sekian. Agar jelas,” tandasnya.