ISU dana haji digunakan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) masih saja beredar di media sosial (medsos). Meskipun informasi itu beredar dengan keterangan berbeda dan sudah diklarifikasi oleh banyak pihak, masih saja ada netizen yang percaya dengan informasi tersebut.
”Waduuh..!!! Bagaimana ini Plenz Ikhlas Gaak ?.. Kalo Ana Ora Sudiii, Enak ajah.. Umat di Dzolimi,. Uang Umat Kalian Ambil, itu namanya Rampok !! Urraaaa…!!,’’ tulis akun Facebook Zamira View dua hari lalu. Dalam posting-annya, akun Zamira menyertakan tangkapan gambar mirip sebuah berita. Ketrangannya menyebut bahwa Menag (menteri agama) meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (ibu kota negara) (bit.ly/UntukIKN).
Tangkapan gambar itu memperlihatkan seseorang yang wajahnya disensor. Kuat dugaan, wajah pria tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terlihat jelas dari tampilan foto yang juga memperlihatkan bendera hijau Kementerian Agama.
Nah, berdasar penelusuran, foto tersebut digunakan oleh beberapa media kredibel sebagai keterangan dalam pemberitaan yang mengulas Menteri Yaqut. Sedangkan foto yang diunggah akun Facebook Zamira itu diduga hasil edit dari berita pikiran-rakyat.com pada 5 Mei 2022.
Judulnya berbunyi, Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran. Tentu pemberitaan itu tak ada kaitan dengan dana haji untuk pembangunan IKN. Anda dapat membaca beritanya di bit.ly/FotoMenagEditan.
Penelusuran lain, foto asli juga diunggah di Instagram milik Gus Yaqut, sapaan akrab menteri agama. Foto tersebut diunggah pada 27 Oktober 2021. Saat itu, Gus Yaqut menjadi pembicara yang diselenggarakan BEM seluruh Indonesia melalui virtual. Anda dapat membacanya di bit.ly/FotoLamaAsli.
Soal dana haji untuk pembangunan IKN itu jelas hoax. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan menyesatkan. ”Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,’’ tegasnya.
Menurut dia, Menag tidak pernah mengeluarkan statement penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.