JawaPos.com - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat.
Meninggalkan puasa tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i bukan hanya berdosa, tapi orang tersebut juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain.
Sebaliknya, melaksanakan puasa dengan penuh keimanan dan keikhlasan, akan mendatangkan pahala besar dari Allah SWT.
Namun, masih banyak orang yang belum benar-benar memahami batasan dalam ibadah puasa. Tak sedikit yang mengira puasanya tetap sah, padahal tanpa disadari telah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Penting bagi setiap muslim dan muslimah mengetahui apa saja yang bisa membatalkan puasa supaya kita bisa lebih menjaga ibadah yang dijalankan benar-benar sah dan diterima.
Selain menjaga diri dari makan dan minum, kita juga dianjurkan untuk menjaga lisan, pandangan, serta perbuatan dari hal-hal yang dilarang. Dengan demikian, puasa Ramadhan tidak hanya sah secara hukum fiqih, tapi juga bernilai ibadah secara spiritual.
Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib, sebagaimana dilansir dari NU Online, menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa supaya dapat menjadi panduan bagi kita dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 2026. Berikut penjelasan singkatnya:
1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh dengan Sengaja
Salah satu pembatal puasa yang sering terjadi tanpa disadari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka. Seperti mulut, hidung, telinga, qubul, atau dubur. Jika dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, maka bisa mengakibatkan ibadah puasa jadi batal.
Misalnya, menelan makanan atau minuman secara sengaja tentu membatalkan puasa. Demikian juga memasukkan obat melalui hidung hingga masuk ke bagian dalam, atau membersihkan telinga terlalu dalam hingga benda masuk ke rongga telinga bagian dalam juga termasuk dalam kategori ini.
Maka dari itu, saat berpuasa, sebaiknya kita lebih berhati-hati ketika menggunakan obat tetes hidung, obat semprot, atau alat pembersih telinga.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disengaja termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Misalnya, seseorang sengaja memasukkan jari ke dalam tenggorokan agar bisa muntah karena merasa mual atau tidak nyaman di perut.
Jika muntah terjadi secara spontan tanpa disengaj, misalnya karena mabuk di perjalanan, keracunan, atau sakit, ibadah puasanya tetap sah, selama muntahan tersebut tidak tertelan kembali. Jika ada muntahan yang masuk kembali ke dalam perut dengan sengaja, maka puasa menjadi batal.
3. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan juga termasuk pembatal puasa. Perbuatan ini tidak hanya membatalkan ibadah puasa, tapi juga mewajibkan pelakunya untuk mengqadha puasa dan membayar kaffarah sesuai ketentuan syariat.
Kaffarah ini menunjukkan betapa seriusnya larangan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan. Karena itu, pasangan suami istri dianjurkan untuk menahan diri hingga waktu berbuka tiba.
4. Keluar Mani karena Sentuhan, Ciuman, atau Rangsangan
Jika mani keluar akibat rangsangan langsung yang dilakukan dengan sengaja seperti bercumbu, berciuman, atau sentuhan yang membangkitkan syahwat, maka puasanya jadi batal.
Namun, jika mani keluar karena mimpi basah saat sedang tidur pada siang hari di bulan Ramadhan, itu tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali. Kendati demikian, orang yang mengalami mimpi basah tetap wajib mandi junub sebelum melanjutkan ibadah lain seperti shalat, membaca Alquran atau yang lainnya.
5. Haid
Perempuan yang mengalami haid pada siang hari di bulan Ramadhan otomatis batal puasanya, meski darah yang keluar hanya beberapa menit menjelang waktu Maghrib. Dalam kondisi ini, perempuan tersebut wajib membatalkan puasanya dan menggantinya (qadha) pada hari lain di luar Ramadhan.
Ini merupakan ketentuan syariat dan bukan sebagai bentuk pengurangan pahala. Justru menaati aturan termasuk bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
6. Nifas Setelah Melahirkan
Selain haid, darah nifas setelah melahirkan juga membatalkan puasa. Perempuan yang sedang nifas tidak diperbolehkan berpuasa hingga masa nifasnya selesai. Puasa yang ditinggalkan selama nifas wajib diganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.
7. Hilang Akal atau Gila
Puasa mensyaratkan seseorang dalam keadaan berakal. Maka dari itu, jika seseorang tiba-tiba mengalami gangguan akal atau gila saat sedang berpuasa, maka ibadah puasanya tidak sah atau batal. Hal ini karena orang yang tidak berakal tidak termasuk subjek yang dibebani kewajiban menjalankan ibadah.
8. Pingsan Sepanjang Hari
Jika seseorang pingsan sejak sebelum waktu Subuh hingga terbenam matahari tanpa sadar sama sekali, maka puasanya dinyatakan batal. Namun, jika dia sempat sadar walau hanya sesaat pada siang hari, puasanya tetap dianggap sah menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i.
9. Murtad atau Keluar dari Islam
Keluar dari Islam atau murtad membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa yang sedang dijalankan. Apabila seseorang kembali masuk Islam pada hari yang sama, maka puasa pada hari tersebut tetap dianggap batal dan wajib diganti di hari lain.