Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Maret 2025 | 23.45 WIB

Resmi, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025 yang Ditetapkan Baznas untuk Wilayah Jabodetabek

Ilustrasii membayar zakat fitrah. (Baznas Jogja Kota) - Image

Ilustrasii membayar zakat fitrah. (Baznas Jogja Kota)

JawaPos.com – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bersamaan dengan itu, maka peraturan sebelumnya yakni tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dilansir dari laman Baznas pada Jumat (7/3), Ketua Baznas KH. Noor Achmad mengungkapkan bahwa zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jabodetabek ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yang senilai Rp 45 ribu per orang.

Noor Achmad mengatakan, kenaikan nominal atau besaran zakat fitrah di tahun 2025 ini mengikuti dinamika harga beras di pasaran.

Besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jabodetabek yang ditetapkan Baznas adalah sebesar Rp 47 ribu per jiwa dan Rp 60 ribu per jiwa per hari untuk fidyah.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp 60 ribu per jiwa per hari," jelas Noor Achmad dalam keterangannya.

Bagi sebagian masyarakat, besaran zakat fitrah ini dinilai berat. Namun, tutur Noor Achmad, keputusan ini diambil agar kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Noor Achmad menambahkan, bagi masyarakat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan dengan ketetapan daerahnya masing-masing.

Zakat fitrah dapat ditunaikan ejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.

Selanjutnya, Noor Achmad mengumumkan bahwa pihaknya akan menyalurkan zakat fitrah kepada penerima zakat atau mustahik sesuai prinsip 3A (aman syari, aman reguasi, dan aman konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Ia berharap bulan Ramadhan tahun ini menjadi waktu yang penuh berkah dan ampunan. Dan Allah SWT memberkahi langkah-langkah dalam beribadah dan berbuat kebaikan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore