
Ilustrasi zakat fitrah.
JawaPos.com - Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim di seluruh dunia memasuki momen yang penuh keberkahan dan kegembiraan. Selain merayakan kemenangan spiritual setelah menjalani bulan Ramadan yang penuh berkah, umat Muslim juga diberikan kesempatan untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama melalui menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim yang mampu, yang memiliki makna mendalam sebagai wujud kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim baik lelaki atau perempuan, menjelang perayaan Idul Fitri atau selama bulan suci Ramadan. Besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram dari bahan makanan pokok.
Berikut syarat untuk seorang Muslim ketika membayar zakat fitrah:
1. Beragama Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadhan;
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
Di Indonesia, umumnya zakat fitrah disalurkan dalam bentuk beras, disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat. Terdapat alternatif lain juga untuk zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok.
Dalam pelaksanaannya selain memiliki niat yang tulus, penting bagi setiap Muslim untuk memahami bagaimana tata cara pembayaran zakat fitrah dengan benar guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan agama.
Dengan tulisan ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai niat zakat fitrah dan tata cara untuk melakukan pembayarannya, sehingga menjelang lebaran, tidak ada yang terlupa dalam menjalankan kewajiban agama yang mulia ini.
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut tata cara pembayaran serta niat zakat fitrah:
1. Telah masuk waktunya
Waktu yang tepat bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah, dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikannya pada waktu setelah subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
2. Hitung Besaran Zakat Fitrah
Sebelum memberikan zakat fitrah kepada yang berhak, penting untuk menghitung besarnya dengan cermat. Besaran yang telah ditetapkan adalah 1 shaq kurma/gandum, yang setara dengan 2,5 kg beras. Besaran ini merupakan minimal yang harus diberikan tidak boleh kurang dari ketentuan, namun memberikan lebih dari jumlah tersebut juga diperbolehkan.
3. Membaca Niat Zakat Fitrah

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
