Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Maret 2024 | 04.42 WIB

Ketentuan Puasa Bagi Musafir: Pahami Hukum dan Sunnah dalam Perjalanan

Antrean mobil pribadi dan bus berisi pemudik menunggu kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (19/4/2023). - Image

Antrean mobil pribadi dan bus berisi pemudik menunggu kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (19/4/2023).

JawaPos.com – Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Puasa Ramadhan wajib bagi yang beriman. Meski menjadi ibadah wajib, ada banyak ketentuan puasa bagi kalangan tertentu dan mereka dapat menunda pelaksanaan puasanya atau mengganti puasanya di hari lain atau mengganti dengan fidyah.

Begitu juga bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh. Orang yang melakukan perjalanan jauh ini disebut juga dengan musafir. Bagaimana ketentuan puasa Ramadhan bagi musafir ini?

Musafir adalah orang yang bepergian ke luar daerah. Musafir berasal dari kata safar artinya melakukan perjalanan jauh yang menempuh jarak melampaui 80 kilometer.

Dalam konteks hukum puasa, bagi musafir ada opsi untuk tetap menjalankan puasa atau tidak. Meskipun teknologi memungkinkan seseorang untuk mengetahui kondisi dirinya, tetapi prinsip rukhsah tetap ditawarkan.

Rukhsah puasa adalah salah satu keistimewaan dalam agama yang tidak ingin memberatkan umatnya dalam beribadah. Terutama menjelang musim mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Pada periode ini bakal banyak musafir.

Dilansir dari kanal YouTube Dunia Islam, Ustad Adi Hidayat (UAH) menyampaikan bahwa ketika kita pergi safar dalam keadaan tertentu yang membolehkan kita buka puasa, maka kita diperbolehkan untuk buka puasa lalu menggantinya di hari lain.

Selain itu, adapun keadaan safar tertentu yang mutlak mengharuskan kita berbuka puasa. Seperti bepergian ke daerah yang memiliki perbedaan zona waktu yang jauh, hendaknya kita berbuka puasa. Tetapi, jika kita safar ke suatu daerah yang tidak memiliki perbedaan zona waktu yang jauh dan tidak memiliki kesulitan dalam perjalanannya, hendaknya kita tetap melanjutkan puasa.

Adapun hukum puasa bagi musafir menurut Alquran dan menurut hadis sebagai berikut. QS: Al-Baqarah ayat 185, "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Puasa adalah ketika kamu berpuasa, dan berbuka adalah ketika kamu berbuka, dan shalat adalah ketika kamu shalat.”

Hal ini menunjukkan bahwa Nabi mengakui bahwa puasa dan berbuka dapat disesuaikan dengan situasi individu, termasuk bagi musafir yang melakukan safar.

Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ustad Abdullah Roy. Dalam kanal YouTube Yufid TV pada topik Pengajian & Ceramah Islam, dia mengatakan bahwa suatu ketika sahabat Nabi, Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Apakah aku boleh berpuasa ketika dalam keadaan safar?” kemudian Nabi Muhammad SAW mengatakan, “Kalau engkau ingin dan engkau menghendaki maka hendaklah engkau berpuasa, jikalau engkau ingin dan engkau menghendaki berbuka maka hendaklah engkau berbuka.”

Meskipun musafir diizinkan untuk tidak berpuasa, tetapi jika keadaan memungkinkan dan tidak memberatkan, disunahkan untuk tetap berpuasa. Hal tersebut merupakan bentuk ikhtiar dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagi musafir yang memutuskan untuk tidak berpuasa, sunahnya adalah membuka puasa saat bepergian. Ini dilakukan sebagai bentuk mencontoh tindakan Rasulullah SAW dan meninggalkan puasa ketika dalam perjalanan.

Meskipun diperbolehkan untuk tidak berpuasa sebagai musafir, setiap Muslim harus mempertimbangkan kondisi pribadi mereka dan bertindak sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka. Keputusan untuk berpuasa atau tidak berpuasa sebagai musafir harus didasarkan pada kesehatan dan kondisi pribadi setiap orang.

Puasa adalah salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT bagi umat Muslim. Namun, dalam islam juga terdapat kelonggaran dan pengecualian, termasuk untuk musafir. Memahami ketentuan puasa bagi musafir adalah penting bagi setiap Muslim untuk menjalankan ibadah dengan penuh pengertian dan kesadaran.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore