Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 April 2025 | 23.45 WIB

Patroli Bersama di Laut Natuna Utara, Bakamla Tangkap Basah Dua Kapal Ikan Asing asal Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing

Petugas gabungan menangkap kapal asing berbendera Vietnam yang lakukan illegal fishing di Laut NAtuna Utara. (Bakamla) - Image

Petugas gabungan menangkap kapal asing berbendera Vietnam yang lakukan illegal fishing di Laut NAtuna Utara. (Bakamla)

JawaPos.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) bersama PSDKP Kota Batam membeber hasil operasi bersama yang dilaksanakan di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (18/4).

Mereka menangkap basah dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melanggar aturan dengan melakukan illegal fishing

Deputi Operasi dan Latihan Bakamla Laksamana Muda Bakamla Andi Abdul Aziz menyampaikan bahwa penangkapan kapal ikan asing itu berkat kerja sama dalam patroli bersama yang dilaksanakan tahun ini.

Penangkapan dilakukan oleh unsur-unsur milik PSDKP Kota Batam menegaskan kembali sinergi yang terjalin di antara semua pihak. 

”Ini merupakan bukti nyata sinergi antar instansi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. Bakamla sebagai koordinator patroli bersama terus mendukung kolaborasi ini untuk menindak tegas pelanggaran di laut,” terang Abdul Aziz. 

Perwira tinggi bintang dua tersebut menyatakan, penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut dilakukan oleh KP ORCA 03 yang tergabung dalam patroli bersama di Laut Natuna Utara.

Di bawah komando Muhammad Ma’ruf, kapal tersebut berhasil mengamankan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. 

Berdasar hasil pemeriksaan awal, kedua kapal ikan asing itu terdata sebagai KIA 936 TS berbobot GT 135 dan KIA 5762 TS berbobot GT 150.

Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap trawl yang sudah dilarang digunakan di seluruh perairan Indonesia karena dapat merusak ekosistem laut.

Dari data yang sama, KIA 936 TS dikomandoi oleh nakhoda Ngo Binh Dang dan membawa 14 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Mereka juga membawa 1 ton lebih ikan hasil tangkapan.

Sementara KIA 5762 TS dinakhodai Cao Van Phuong dengan 16 ABK WNA Vietnam dan tangkapan 3,6 ton ikan. 

Kedua kapal tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum Indonesia. Yakni menangkap ikan tanpa izin di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia menggunakan alat tangkap yang dilarang, serta tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Saat ini, kedua kapal beserta seluruh ABK diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh PSDKP Kota Batam. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore