
Petugas gabungan menangkap kapal asing berbendera Vietnam yang lakukan illegal fishing di Laut NAtuna Utara. (Bakamla)
JawaPos.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) bersama PSDKP Kota Batam membeber hasil operasi bersama yang dilaksanakan di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (18/4).
Mereka menangkap basah dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melanggar aturan dengan melakukan illegal fishing.
Deputi Operasi dan Latihan Bakamla Laksamana Muda Bakamla Andi Abdul Aziz menyampaikan bahwa penangkapan kapal ikan asing itu berkat kerja sama dalam patroli bersama yang dilaksanakan tahun ini.
Penangkapan dilakukan oleh unsur-unsur milik PSDKP Kota Batam menegaskan kembali sinergi yang terjalin di antara semua pihak.
”Ini merupakan bukti nyata sinergi antar instansi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. Bakamla sebagai koordinator patroli bersama terus mendukung kolaborasi ini untuk menindak tegas pelanggaran di laut,” terang Abdul Aziz.
Perwira tinggi bintang dua tersebut menyatakan, penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut dilakukan oleh KP ORCA 03 yang tergabung dalam patroli bersama di Laut Natuna Utara.
Di bawah komando Muhammad Ma’ruf, kapal tersebut berhasil mengamankan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kedua kapal ikan asing itu terdata sebagai KIA 936 TS berbobot GT 135 dan KIA 5762 TS berbobot GT 150.
Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap trawl yang sudah dilarang digunakan di seluruh perairan Indonesia karena dapat merusak ekosistem laut.
Dari data yang sama, KIA 936 TS dikomandoi oleh nakhoda Ngo Binh Dang dan membawa 14 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Mereka juga membawa 1 ton lebih ikan hasil tangkapan.
Sementara KIA 5762 TS dinakhodai Cao Van Phuong dengan 16 ABK WNA Vietnam dan tangkapan 3,6 ton ikan.
Kedua kapal tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum Indonesia. Yakni menangkap ikan tanpa izin di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia menggunakan alat tangkap yang dilarang, serta tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
Saat ini, kedua kapal beserta seluruh ABK diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh PSDKP Kota Batam.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
