JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah berupaya untuk memprioritaskan jamaah yang belum pernah berhaji untuk pergi ke Tanah Suci. Caranya dengan memberi jarak dengan keberangkatan haji sebelumnya minimal 18 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 1c UU Haji dan Umrah terbaru. Pasal dan ayat itu mengatur tentang persyaratan untuk diberangkatkan haji.
Salah satunya syaratnya adalah belum pernah menunaikan ibadah haji, atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan, aturan masa tunggu 18 tahun itu diberlakukan bagi haji reguler dan haji khusus.
Hal ini dilakukan demi memprioritaskan jamaah yang belum pernah berhaji. "Pertimbangannya memberikan kesempatan bagi jamaah haji yang belum pernah berangkat haji,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (10/12).
Masa Tunggu Haji Disamakan jadi 26 Tahun
Saat ini, masa tunggu keberangkatan untuk jamaah haji khusus bervariasi, antara 5 sampai 8 tahun. Sementara, masa tunggu haji reguler yang tadinya bervariasi, kini disamaratakan jadi maksimal 26 tahun.
Ichsanmengatakan, masa tunggu pelaksanaan haji yang dipukul rata 26 tahun akan mengurangi ketimpangan masa tunggu haji yang selama bertahun-tahun dirasakan para calon jamaah haji di banyak daerah.
"Dengan pertimbangan keadilan masa tunggu dan penggunaan nilai manfaat dari BPKH, formula yang dipandang tepat adalah proporsi jumlah daftar tunggu,” kata Ichsan
Ia menjelaskan, masa tunggu haji yang disamaratakan 26 tahun berkaitan erat dengan distribusi kuota berdasarkan daftar tunggu jamaah di setiap daerah.
Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas dalam menentukan formula yang paling adil bagi seluruh provinsi.
Menurut dia, provinsi dengan jumlah penduduk muslim paling banyak akan mendapat kuota besar. Namun, terlebih dahulu dilihat pada jumlah pendaftar calon jamaah haji di provinsi itu.
“Tentang alokasi kuota provinsi. Ketentuannya di UU ada 3 cara. Proporsi jumlah penduduk muslim, proporsi jumlah daftar tunggu, atau kombinasi keduanya,” ucapnya.
Provinsi yang memiliki jumlah calon jamaah paling banyak akan memperoleh alokasi kuota paling besar.
Hal itu terlihat pada Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang tercatat memiliki pendaftar haji paling banyak. Karena itu, Jatim mendapat tambahan kuota sebanyak 7.000 jamaah untuk pemberangkatan haji 2026.
Ia menekankan, kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan lama masa tunggu haji antarwilayah agar seluruh calon jamaah mendapatkan kesempatan yang sama.
“Semakin banyak daftar tunggu/waiting list sebuah provinsi, semakin besar kuota provinsi tersebut. Dengan formula ini, antrian di semua provinsi menjadi sama,” tegasnya.
Masa Tunggu Sama 26 Tahun Dapat Kritik
Meski demikian, kebijakan masa tunggu haji yang dipukul rata menjadi 26 tahun tidak lepas dari kritik.
Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI) Ali Yusuf menilai kebijakan tersebut tidak memberikan kepastian bagi jamaah dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pendaftar yang sudah menunggu lebih lama.
Menurut Ali, keputusan pemerintah yang menyeragamkan durasi antrean selama 26 tahun tidak mempertimbangkan aspek-aspek penting yang seharusnya menjadi landasan keberangkatan calon jamaah Haji.
Ia menekankan, pemerintah perlu melakukan penyaringan berdasarkan usia produktif dan aspek kelayakan jamaah.
“Saya katakan tentu akan menjadi perdebatan panjang. Singkatnya tidak bisa memberikan kepastian, karena yang harus dipastikan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia adalah melakukan skrining terhadap usia-usia produktif mana yang berhak diberangkatkan,” ucapnya.
Ali menegaskan, masa tunggu 26 tahun yang dipukul rata justru tidak tepat. Menurut dia, kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi jamaah yang sudah lebih dulu mendaftar dan menunggu dalam jangka waktu panjang.
“Jadi masa tunggu haji dipukul rata menjadi 26 tahun ini, menurut SAI adalah tidak tepat, bahkan ini mencederai rasa keadilan masa tunggu yang lebih dulu, masa daftar yang lebih dulu ini harusnya dipilah sama Kementerian Haji,” tegasnya.
Ia mencontohkan, jamaah dengan masa tunggu terlama seharusnya menjadi prioritas, termasuk mempertimbangkan kontribusi dana mereka di bank yang selama bertahun-tahun berkembang melalui sistem tabungan haji.
Kebijakan saat ini dinilainya menghapus penghargaan bagi jamaah yang sudah lebih awal menunjukkan kesungguhan ingin berhaji.
Ali juga menyoroti ketidakpastian masa tunggu bagi pendaftar baru. Ia mencontohkan dirinya sendiri yang apabila baru mendaftar pada 2026, tetap harus menghadapi durasi antrean hingga puluhan tahun.
“Misal saya sendiri, tahun 2026 baru mendaftar, ternyata 26 tahun lagi berangkat,” urainya.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut tidak selaras dengan prinsip istita'ah yang menjadi syarat utama keberangkatan haji.
Dorong Utamakan Istitaah, Bukan Sama Rata
Menurut Ali, pemerintah perlu memastikan aspek kesehatan, ilmu, dan kemampuan finansial jamaah saat masa tunggu berakhir, bukan sekadar menyeragamkan antrean.
“Yang harus diberankatkan itu kan prinsip Istita'ah, baik istita'ah secara kesehatan, secara ilmu, secara finansial, apakah dari 26 tahun ini sudah istita'ah. Ini saya kira kebijakan 26 tahun dipukul rata itu tidak bijak. Untuk itu Kementerian Haji dan Umrah harus membuat formulasi yang tepat agar tepat sasaran,” cetusnya.
Ali juga mengingatkan, pemberangkatan jamaah berusia lanjut secara masif dapat berdampak terhadap nilai kebermanfaatan ibadah haji.
Menurutnya, jamaah yang sudah terlalu uzur sulit menjalankan peran sosial dan dakwah sepulang dari Tanah Suci, padahal historisnya gelar haji diberikan untuk menguatkan kontribusi spiritual di masyarakat.
“Bagaimana ketika dulu melihat para jamaah Haji itu kenapa ditandai oleh Belanda dengan nama label Haji, itu karena dia semangat pasca melakukan prosesi ibadah Haji. Nah kalau sudah usia lanjut mereka tetap diberangkatkan Haji, ini lah persoalannya ke depan nanti, ketika jamaah Haji pulang, dia uzur dan meninggal. Artinya nilai-nilai spritual selama perjalanan haji ini tidak akan dapat,” pungkasnya.