Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 21.43 WIB

Katering Haji Sempat Bermasalah, BPKH Limited Bayar Kompensasi Keterlambatan Rp 3,7 Miliar untuk 42 Ribu Jemaah

Jemaah haji menerima dana kompensasi keterlambatan katering dari BPKH Limited. (Dok. BPKH) - Image

Jemaah haji menerima dana kompensasi keterlambatan katering dari BPKH Limited. (Dok. BPKH)

JawaPos.com  - Distribusi katering pasca puncak haji pada 14 Zulhijah atau 10 Juni sempat bermasalah. Akibat kesalahan dari vendor itu, puluhan ribu jemaah tidak dapat konsumsi sesuai jadwalnya. Kompensasi berupa uang tunai disalurkan oleh BPKH Limited selaku penyedia layanan. 

pada 16 Juni, BPKH Limited melaporkan sudah menyalurkan uang kompensasi sebesar 862 ribu riyal atau sekitar Rp 3,7 miliar. Dana tersebut didistribusikan kepada 42 ribuan jemaah yang sebelumnya tidak menerima kiriman makanan sesuai jadwal. 

Atas kejadian tersebut, BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jamaah haji Indonesia. Untuk memenuhi aspek perlindungan hak jamaah dan peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jamaah yang terdampak.

Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42 ribu jemaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut. Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862 riyal atau sekitar Rp 3,7 miliar.

Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono menyatakan bahwa langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia. “Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah," kata Sidiq dalam keterangannya Selasa (17/6).

Dia berharap langkah tersebut menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji. Tujuannya untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan. 

Dia menjelaskan penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat. Sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung oleh BPKH Limited. Mereka juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sidiq mengatakan BPKH Limited juga berharap inisiatif itu dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya. Agar mereka turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan. Kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman.

Untuk diketahui pada musim haji 2025 ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji. Termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Dzulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial. 

Selain itu, BPKH Limited juga mendukung pengadaan lapak kuliner nusantara dan layanan kargo barang untuk jamaah. Sebagai entitas anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited terus berupaya menjaga kepercayaan publik. Melalui layanan profesional dan berdampak langsung bagi kenyamanan ibadah jemaah haji Indonesia. (wan) 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore