← Beranda

Tips Aman Atasi Penipuan Saat Bertransaksi COD

Mohamad Nur AsikinSelasa, 24 Desember 2024 | 21.47 WIB
Ilustrasi transaksi COD. (Istimewa)

JawaPos.com - Berkembangnya transaksi jual beli online di Indonesia semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Masyarakat juga tak henti berinovasi dalam memberikan kemudahan bertransaksi, salah satunya dengan metode pembayaran COD (cash on delivery).

“Adanya transaksi dengan sistem COD tentu sangat membantu penjual dan pembeli untuk bertransaksi karena begitu barang sampai uang akan dibayar kepada kurir ekspedisi. Namun, pelanggan wajib waspada dengan modus dibalik COD yang mungkin saja muncul dan merugikan banyak pihak,” papar CEO dan Founder AutoKirim, Rizky Ardiansyah kepada wartawan.

Munculnya modus penipuan di balik sistem COD memang bisa terjadi jika tidak disertai dengan kewaspadaan dari pihak pembeli maupun penjual. AutoKirim sebagai aplikasi pengiriman memberikan edukasi guna mencegah terjadinya penipuan yang seringkali terjadi dalam transaksi COD.

Lalu apa saja modus penipuan di balik COD?

Penjual Fiktif
Penjual fiktif adalah penjual yang menjual barang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan / diiklankan. Untuk itu para calon customer harus waspada terhadap penjual yang menjanjikan harga murah dan penjual yang belum terbukti kredibilitasnya.

Pada umumnya para penjual fiktif seperti ini yang marak di dunia jual-beli online COD. AutoKirim tentu senantiasa memfilter para penjual online yang melakukan modus-modus seperti ini. Bila terdapat hal ini, AutoKirim siap membantu menjadi penengah antara penjual & pembeli.

Pembeli Fiktif
Pembeli fiktif adalah oknum pembeli yang memanfaatkan skema cod dengan cara membeli barang sebanyak-banyaknya yang pada saat penulisan alamat akan menyertakan alamat palsu / alamat orang lain / pembeli yang tidak ada niat untuk membeli.

Alhasil pada saat paket dikirimkan oleh kurir, kurir tidak menemukan lokasi dan akhirnya paket akan diretur/dikembalikan ke penjual. Modus seperti ini yang dirugikan adalah penjual yang pada akhirnya harus menanggung biaya pengiriman.

Mengantisipasi itu, penjual bisa memetakan area pengiriman yang wilayah hijau sekaligus memetakan mana pembeli yang spam/fiktif, melalui teknologi aplikasi Autokirim guna meminimalisir resiko kerugian bagi penjual.

Penipuan Duplikat COD
Ada juga penipuan dengan Duplikat COD yang saat ini marak, dimana penjual dan pembeli turut menjadi korban aksi ini. Duplikat COD adalah transaksi fiktif yang dengan sengaja meniru/menduplikasi transaksi orang lain.

“Transaksi online dengan metode pembayaran COD memang menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi penjual dan pembeli, namun di balik itu terdapat risiko yang harus diwaspadai. Baik penjual maupun pembeli harus selalu berhati-hati dan teliti sebelum bertransaksi,” pungkas Rizky.

 

EDITOR: Mohamad Nur Asikin