Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Maret 2025 | 23.32 WIB

Pejabat BI Harusnya Mundur Dulu sebelum Ditunjuk jadi Komisaris Bank Himbara, Inbreng BUMN ke Danantara Disorot

Ilustrasi logo Bank Indonesia. (Dok/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi logo Bank Indonesia. (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tiga pejabat Bank Indonesia (BI) muncul dalam susunan komisaris bank-bank pelat merah usai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) 2025 yang digelar Senin (24/3) dan Rabu (26/3) lalu. Ketiganya pejabat setingkat asisten gubernur. Dengan demikian, mereka wajib mundur dari bank sentral.

Nama-nama tiga pejabat itu adalah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Edi Susianto yang menjabat Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Kemudian, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI Ida Nuryanti.

"Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis (27/3) menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap pejabat ketiga setingkat asisten gubernur yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pemberhentian tersebut efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST di atas," ucap Kepala Departemen Komunikasi (BI) Ramdan Denny Prakoso, Kamis (27/3).

BI memastikan menaati semua aturan. Ketika seorang pejabat bank sentral menjadi komisaris maupun direksi lembaga profit maka wajib mengundurkan diri. Bahkan, ketika seorang pejabat BI pensiun, harus jeda enam bulan untuk ditunjuk sebagai pejabat di perusahaan perbankan maupun jasa keuangan lainnya.

Denny menjelaskan, asisten gubernur merupakan jabatan tertinggi di BI setelah melalui proses pengugasan dan seleksi yang ketat. Ketiga pejabat tersebut sudah berkarier selama lebih dari 30 tahun di BI.

"BI meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung perekonomian nasional," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adinegara menyoroti penunjukkan struktur aktif BI untuk mengisi komisaris bank Himbara tanpa diawali pengunduran diri lebih dulu. Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi BI.

"Penempatan penugasan di luar BI dalam Peraturan Dewan Gubernur (PDG) 22/2020 tentang penugasan eksternal Bank Indonesia tidak memasukkan lembaga jasa keuangan BUMN," ujar Bhima kepada Jawa Pos, Kamis (27/3).

Kalau penugasannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Asian Development Bank (ADB), atau Bank for International Settlements (BIS) tidak masalah. Karena sudah ada aturannya sebagai ex-officio.

Tapi kalau menjadi komisaris bank BUMN, artinya derajat BI sebagai lembaga otoritas moneter melemah. "Jelas ada risiko conflict of interest karena BI sebagai wasit kenapa sekarang jadi pemain? Selain itu BI juga makin turun independensinya," tegas alumnus University of Bradford itu.

Menurut dia, ada indikasi BI menempatkan orang di bank Himbara terkait dengan inbreng saham bank BUMN ke Danantara.

Masalah masuknya aset bank BUMN dikelola Danantara setidaknya memicu kekhawatiran risiko sistemik. Jika Danantara mengalami masalah gagal bayar, maka dampaknya uang nasabah bank BUMN ikut terseret.

Indikasi berikutnya, kata Bhima, soal dukungan BI untuk pembiayaan 3 juta rumah. Padahal untuk mendukung 3 juta rumah, bukan lewat burden sharing atau menjadi komisaris di bank Himbara. Yang perlu dilakukan BI adalah menurunkan bunga acuan 50 basis point (bps) agar suku bunga KPR makin terjangkau debitur rumah.

Ada salah kaprah yang membuat BI melego independensinya. Mirip Orde Baru yang mana BI di bawah Kementerian Keuangan. "Harus mundur. Jelas langgar aturan. Ini menurut saya BI sudah offside fatal beberapa kali," tandasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore