Minggu, 2 April 2023

Fintech Semakin Diminati, Bunga Maksimal Utang Ditetapkan 0,8 Persen

- Sabtu, 9 Maret 2019 | 10:53 WIB
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JawaPos.com – Ternyata cukup banyak perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk data terkini, baru 99 fintech yang sudah terdaftar di OJK. Sebanyak 117 fintech lagi baru berniat mendaftar.


"Fintech peer-to-peer (P2P) lending bisa menjadi pendanaan alternatif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi saat peresmian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip Jawa Pos, Sabtu (9/3).


Fintech tidak hanya berpotensi memberikan pendanaan kepada 60 juta UMKM. Akses jasa keuangan juga diharapkan bisa meningkat. Berdasar survei 2016, akses ke jasa keuangan baru 67,82 persen dan tahun ini ditargetkan bisa meningkat hingga menjadi 75 persen.


Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menjelaskan, AFPI kini menjadi mitra OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan penyelenggara fintech P2P lending. Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta nasabah.


"Seluruh anggota AFPI adalah perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK," ujarnya.


Selain peresmian AFPI, kemarin diluncurkan Jendela sebagai saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech P2P lending. Menurut dia, hal yang paling penting adalah code of conduct atau kode etik menjadi dasar perilaku penyelenggara anggota AFPI. Kode etik tersebut, antara lain, bunga maksimum 0,8 persen dalam sehari dan akumulasi denda maksimal 100 persen dari nilai pokok.


Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menyebutkan, terkait dengan Jendela, saat ini sudah ada 500 aduan. Sekitar 70 persen aduan yang masuk berasal dari fintech ilegal. Sisanya, 30 persen permasalahan yang diadukan, terkait dengan penagihan dan bunga. Proses lebih lanjut sudah masuk ke komite etik. "Ada yang nagihnya kasar. Kami bakal cek duduk permasalahannya," tuturnya.


Sementara itu, investasi digital dipandang sebagai sumber investasi baru di Indonesia. Ekonomi digital menjadi tumpuan investasi yang mampu menggerakkan ekonomi. Tahun lalu kontribusi investasi di sektor ekonomi digital diperkirakan 15–20 persen dari total penanaman modal asing (PMA) yang masuk. Total PMA tahun lalu tercatat Rp 392,7 triliun.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tags

Terkini

Bappebti Bakal Rilis Koin Kripto Baru

Jumat, 31 Maret 2023 | 20:18 WIB

Bank Sampoerna Layani 77 Ribu UMKM Sepanjang 2022

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:31 WIB

399 Ribu WP Telah Laporkan SPT di DJP Jatim I

Kamis, 30 Maret 2023 | 12:46 WIB

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 86,6 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 | 23:29 WIB

Bahas Bauran Kebijakan Ekonomi ASEAN

Selasa, 28 Maret 2023 | 19:55 WIB
X