Bagi Asep Lutfi Suparman, denda Rp 5 juta tidak akan bisa tertutupi keuntungan tiga hari berjualan di kedai kopinya. Karena itulah, dia memilih dibui.
FIRGIAWAN-REZZA RIZALDI, Kota Tasikmalaya, Jawa Pos
—
ASEP Lutfi Suparman kaget. ”Oh, di lapas ya. Saya pikir tadi dipenjara di mapolsek atau mapolres,” katanya dengan wajah agak pucat. Pemuda 23 tahun tersebut berada di depan Lapas Kelas II-B Kota Tasikmalaya kemarin siang itu. Mengenakan sweter polos berwarna abu-abu dan kaus hitam, sebuah tas selempang berada di pundaknya. Ayahnya, Agus Suparman, ikut mendampingi.
Pemilik Kedai Kopi Look Up yang berlokasi di Kelurahan Tuguraja, Kota Tasikmalaya, itu sebenarnya tahu bahwa kemarin dirinya harus menjalani eksekusi atas vonis dalam kasus pelanggaran PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
Seperti yang dilansir Radar Tasikmalaya, dalam sidang virtual Selasa (13/7), hakim Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta atau 3 hari kurungan badan.