Laporkan Keluarga Nirina, Tersangka Kasus Mafia Tanah Diperiksa Besok

24 November 2021, 20:34:03 WIB

JawaPos.com – Syafrudin bersama tim selaku kuasa hukum dari tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, mendatangi Polres Jakarta Barat Rabu (14/11). Kedatangan mereka adalah untuk mencari informasi berkaitan dengan laporan kliennya terhadap keluarga Nirina Zubir.

Dia mengatakan laporan terhadap keluarga Nirina terkait kasus dugaan penyekapan dengan Pasal 333 KUHP, awalnya dibuat di Polda Metro Jaya. Namun dalam perkembangannya, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik, Syafrudin mengaku kliennya Riri Khasmita akan diperiksa sebagai saksi pelapor di Polres Jakarta Barat, Kamis (25/11) besok.

“Tadi sudah koordinasi dengan penyidiknya. Besok harusnya klien saya dimintai keterangan lanjutan, namun saya harus koordinasi dengan Polda karena klien kami di dalam tahanan Polda,” ucap Syafrudin kepada awak media di Polres Jakbar Rabu (24/11).

Sang pengacara berkeyakinan keluarga Nirina Zubir telah melakukan pelanggaran hukum karena mengekang kebebasan kliennya. Pengacara Riri mengaku kliennya tidak bebas selama satu tahun belakangan. Sebab rumah yang ditempati kliennya dijaga oleh petugas keamanan dan digembok.

Sementara yang boleh keluar rumah, hanya satu satu dari pasangan suami istri ini. Antara Riri atau suaminya Edrianto. Tidak boleh kedua-duanya meninggalkan rumah secara bersamaan.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Abdul Rahman

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads