JawaPos.com – Perseteruan antara Desiree Tarigan dan suaminya pengacara Hotma Sitompul sebelumnya sempat hampir mencapai kesepakatan damai. Namun perdamaian yang diharapkan itu kembali mentah setelah pihak Hotma mengajukan persyaratan yang dianggap pihak Desiree tidak wajar.
Dalam syarat perdamaian itu, dinyatakan bahwa Desiree harus memecat kuasa hukumnya, yaitu Hotman Paris Hutapea. Desiree tidak mungkin melakukan hal tersebut sebab ia buta hukum. Dia tidak mau perdamaian ini justru merugikan dirinya jika tidak punya pengacara yang membela.
“Kesepakatan perdamaian, saya diminta memutuskan kuasa hukum saya. Saya ini perempuan, saya cuma punya kuasa hukum satu. Saya tidak protes pihak sana punya kuasa hukum banyak,” kata Desiree saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (14/9). “Bisa dibayangin kalau saya putusin kuasa hukum, terus saya enggak punya kuasa hukum. Saya enggak ngerti hukum oleh sebab itu perdamaian tidak tercapai,” imbuh ibunda Bambang Reguna Bukit alias Bams eks vokalis band Samsons itu.
Selama belum ada kesepakatan damai, Desiree menyatakan laporan soal dugaan penyerobotan tanah yang proses hukumnya kini bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan tidak akan dihentikan.
Dia justru mendorong penyidik untuk terus melanjutkan kasus ini. Desiree bersama ibunya punya bukti kuat untuk membuktikan kalau tanah yang terletak di bilangan Antasari Jakarta Selatan memang milik ibunya. “Sudah ada keterangan dari BPN bahwa tanah itu adalah tanah ibu saya. Oleh sebab itu kita minta ke Polres Jakarta Selatan untuk kasus ini ditindaklanjuti,” tuturnya.
Seperti diketahui, ibunda Desiree, Muliana Tarigan alias Ribu melaporkan Hotma Sitompul terkait kasus dugaan penyerobotan tanah. Laporan dibuat pada 7 April 2021 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hotma didilai melanggar Pasal 167 KHUP JO Pasal 385 KHUP tentang Penyerobotan Lahan.