
Roro Fitria.. Abdul rahman/JawaPso.com)
JawaPos.com - Bantera rumah tangga Roro Fitria dan suaminya Andre Irawan kini resmi kandas dengan dikabulkannya gugatan cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini, Selasa (6/12).
Majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai yang dilayangkan Roro Fitria pada 14 September 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Mereka resmi bercerai setelah hampir genap 1 tahun usia pernikahan. Sebab pasangan beda profesi tersebut melangsungkan pernikahan pada 21 Desember 2021. Sedangkan putusan cerai dijatuhkan majelis hakim hari ini,6 Desember 2022.
"Menjatuhkan talak ba'in shughra tergugat Andre Irawan terhadap Roro Fitria," ujar majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah sebesar Rp 15 juta dan mut'ah berupa uang sebesar Rp 25 juta kepada penggugat.
Selain itu, majelis hakim menetapkan penggugat sebagai pemegang hak hadhanah atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat. Kendati demikian, hakim menyatakan Roro Fitria selaku penggugat harus memberikan akses kepada tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya.
"Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat sampai anak tersebut dewasa atau mandiri sekurang-kurangnya umur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," jelas majelis hakim.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
