Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Mei 2025 | 04.34 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan, Isa Zega Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan

Isa Zega ditahan Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik. (Instagram: nikitamirzanimawardi_172) - Image

Isa Zega ditahan Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik. (Instagram: nikitamirzanimawardi_172)

JawaPos.com-- Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Isa Zega dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4). Isa Zega dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.

Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Isa Zega mengambil langkah melaporkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Isa Zega ke Komisi Kejaksaan RI. Pitra menilai, ada keanehan dalam penanganan kasus Isa Zega oleh Jaksa karena kasusnya laporan pencemaran nama baik, namun belakangan muncul pasal soal pemerasan.

"Sebenarnya kita tidak mau melaporkan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Isa Zega. Tapi menurut kita sudah melenceng daripada fakta persidangan ya, melenceng daripada BAP yang dilakukan pendidik terhadap terdakwa maupun yang ada di dalam laporan polisi," ujar Pitra Romadoni di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (1/5).

Tujuan dilaporkannya JPU supaya Komisi Kejaksaan melakukan pemantauan, pengawasan, dan audit secara internal untuk menilai kinerja Jaksa.

"Bahwasanya berdasarkan berkas perkara yang telah diuji dan diperiksa di muka persidangan, laporan polisi yang dilakukan oleh Sandy Purnamasari terhadap Isa Zega di kepolisian daerah Jawa Timur itu adalah pasal 27 A Undang-Undang ITE yaitu pasal pencemaran nama baik," paparnya.

Pasal yang memberatkan Isa Zega sehingga dia dituntut 5 tahun penjara adalah Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana perubahan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Isa Zega tidak pernah diperiksa dalam kasus pemerasan, tiba-tiba di dalam penuntutan kemarin itu Isa dituntut dengan pemerasan. Ini kan sangat aneh sekali dan menurut saya nggak nyambung apa yang dilaporkan dengan apa yang dituntut. Harusnya dia melaporkan pencemaran nama ya, buktikan dong pencemaran nama baiknya," ungkap Pitra Romadoni.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore