Hari Ini Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp 945.000 Per Gram

30 September 2022, 09:12:38 WIB

JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) makin meroket hari ini, Jumat (30/9). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 945.000 naik Rp 3.000 dari harga sebelumnya Rp 942.000 pada Kamis (29/9).

Kenaikan juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 814.000 per gram. Dari sebelumnya Rp 811.000 per gram pada Rabu (28/9).

Sementara itu, mengutip Reuters spot emas global per hari ini naik USD 1.663,79 per troy ons, pada 0110 GMT. Sementara emas berjangka AS naik 0,3 persen menjadi USD 1,673,10.

Kenaikan emas global dipicu oleh indeks dolar yang bertahan di dekat level terendah satu minggu terakhir. Hal itu membuat emas dalam denominasi greenback dibanderol lebih murah bagi pembeli luar negeri.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (30/9):

Harga emas 0,5 gram: Rp 522.500
Harga emas 1 gram: Rp 945.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.500.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.945.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.237.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.395.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 221.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 442.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 885.600.000

Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads