JawaPos.com – Pemerintah berencana menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan perpajakan. Sehingga, nantinya KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi.
Hal tersebut diatur melalui Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan hari ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, ketika KTP sudah dapat menjadi identitas perpajakan menggantikan NPWP maka akan mempermudah masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya.
“Akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnta dalam rapat paripurna, Kamis (7/10).
Yasonna menjelaskan, meskipun nanti nomor NPWP akan ada dalam KTP, bukan berarti orang yang telah berusia 17 tahun sudah harus membayar pajak atau otomatis menjadi WPOP. Sebab, kriteria WPOP akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.
“Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI akan membawa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke rapat paripurna. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui regulasi tersebut akan terbentuk reformasi perpajakan.