JawaPos.com-Pemerintah menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap PT Vivo Energy Indonesia dalam penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Dalam hal ini terkait penetapan harga BBM jenis Revvo 89 yang sebelumnya lebih murah dari Pertalite.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan pernyataan pemerintah yang meminta Vivo untuk menaikkan harga BBM jenis Revvo 89. Saat kabar tersebut beredar, Revvo 89 hilang dari papan SPBU. Bahkan, produk tersebut dikabarkan habis tak lama usai pemerintah menaikkan harga Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter.
Pantauan JawaPos.com, pada Senin (5/9) pagi, Revvo 89 di SPBU Vivo Pancoran habis. Sementara Senin sore, di SPBU Vivo Cideng Timur, Gambir, Jakarta Pusat, BBM jenis Revvo 89 tersedia dengan harga Rp 10.900 per liter dari mulanya Rp 8.900 per liter pada Sabtu (3/9), hari ketika pemerintah menaikkan harga BBM. Bahkan, harga tersebut sudah diperbarui dan terpampang pada papan SPBU.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya hanya menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Sedangkan HJE JBU dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha. “Sehingga tidak benar pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” tegas Tutuka Ariadji melalui siaran pers, Senin (5/9).
Lebih lanjut, Tutuka mengatakan pemerintah memang menetapkan 3 jenis BBM yang beredar di masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Ketiga jenis BBM tersebut, sebagai berikut:
- JBT, yakni BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi yaitu minyak tanah dan solar.
- JBKP, yakni BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90
- JBU, yakni BBM di luar JBT dan JBKP.
Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula Batas Atas di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.
Hal itu seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas,” tuturnya. (*)