JawaPos.com – Pemerintah memberlakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia yaitu mewajibkan karantina selama 10 hari. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyediakan sebanyak 16.588 kamar hotel bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan karantina untuk tujuan wisata.
Koordinator Hotel Repatriasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyebut, dari jumlah tersebut, hingga saat ini sudah terisi sebanyak 9.322 kamar atau sebesar 56,19 persen
“Masih ada 43,81 persen lagi yang masih tersedia atau 7.266 kamar,” kaya Vivi dalam acara Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Kamis (23/12).
Vivi menjabarkan, untuk kriteria hotel karantina, hotel bintang 2-3 ada 58, bintang 4 ada 46 hotel, dan hotel bintang 5 ada 31 hotel. Sehingga, jumlah secara keseluruhan hotel untuk karantina sebanyak 135 hotel.
Vivi menambahkan, bagi para pelaku perjalanan yang hendak keluar negeri untuk berwisata dapat memesan hotel karantina dari jauh-jauh hari sebelumnya melalui situs https://quarantinehotelsjakarta.com/hotels.html. Hal itu untuk memudahkan masyarakat ketika kembali ke tanah air.
“Sudah ada harga dan bisa pilih tanggal,” pungkasnya.