← Beranda

Waspada! 20 Investasi Ini Illegal

Teguh Jiwa BrataSenin, 30 Juli 2018 | 18.47 WIB
Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin.

JawaPos.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.


Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Diduga 20 entitas tersebut berpotensi merugikan. Mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.


Ke-20 identitas itu telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada Juli 2018, di antaranya :


1. PT Nusa Media Creative (NMC) di Jakarta dengan kegiatan edukasi bisnis online secara multi level marketing tanpa izin.


2. PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i - Club di Semarang dengan kegiatan keanggotaan secara multi level marketing berbonus referral tanpa izin


3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id yang berlokasi di Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah dengan kegiatan sistem pembayaran PPOB dengan cara multi level marketing tanpa izin.


4. PT Satu Anugerah Bersama di Jakarta dengan kegiatan menjual produk  “ZET-1” secara multi level marketing tanpa izin


5. www.netklikshare.com di Bandung dengan kegiatan jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin dengan mengubah nama yang dilakukan PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share/ www.klikshare.co.id.


6. PT  Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com di Gorontalo dengan kegiatan penjualan produk Glujelly Drink dan Glujelly Facial Soap with  Swallow Extract secara multi level marketing tanpa izin.


7. PT  Dxplor  Duta Media/ www.olivezaitun.com di Tangerang dengan kegiatan penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman “Aloha Noni”, minuman serbuk “Margobila”, dan minuman serbuk “Fittest” secara multi level marketing tanpa izin.


8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ https://flashin.co.id di Jember dengan kegiatan penjualan produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multi level marketing tanpa izin.


9.  PT Internasional Limau Kasturi namun lokasinya tidak diketahui dengn kegiatan penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multi level marketing tanpa izin.


10. PT Ganesha Putra Indonesia di Semarang dengan kegiatan penjualan produk kesehatan bernama “G4nesh coklat ginseng” dan produk kecantikan bernama “G4nesh Premium Soap & Beauty” secara multi level marketing tanpa izin.


11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id di Manado dengan kegiatan menjual produk Oriwalet facial soap secara multi level marketing tanpa izin.


12.  Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara di Bali dengan kegiatan penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin.


13. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia namun lokasinya tidak diketahui dengan kegiatan Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 15 persen 30 persen per bulan.


14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io namun lokasi tidak diketahui dengan kegiatan Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 4,1 persen per hari dan bonus USD 100


15. Btc-rush.com di British Kingdom Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 120 persen  dalam waktu 24 jam hingga 300 persen dalam waktu 3 jam.


16. Cryptopia Indonesia namun lokasi belum diketahui dengan kegiatan Investasi hasil Mining Cyrptocurrency dengan imbal hasil 35 persen per 10 hari sebanyak 10 kali.


17.  Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com lokasi belum diketahui dengan kegiatan Investasi software penghasil uang tanpa izin.


18. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com di Jakarta dengan kegiatan Perdagangan Forex. Sudah dicabut izin usaha oleh Bappebti pada tahun 2011.


19. PT Admis Investment Indonesia/ https://www.admisinvestment.id yang berlokasi Kepulauan Riau dengan kegiatan manajer investasi tanpa izin.


20. PT BPR Darwan Yogyakarta di Yogyakarta dengan kegiatan Bank Perkreditan Rakyat tanpa izin


Menurut Tongam, kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. 


“Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” imbuhnya.


Pihaknya telah memanggil dan mendorong entitas tersebut agar menyelesaikan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen memperlancar proses perizinan kegiatan usaha sepanjang telah memenuhi persyaratan.


Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.


Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.


Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. 


“Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan,” tandasnya.


Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.


Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

EDITOR: Teguh Jiwa Brata