← Beranda

Harga Gula Konsumsi Nasional 3 Kali Lebih Mahal dari Gula Internasinal

Teguh Jiwa BrataRabu, 23 Mei 2018 | 18.18 WIB
enter for Indonesian Policy Studies (CIPS) merilis sebanyak tujuh persen pengeluaran masyarakat yang berada di garis kemiskinan dan di bawah garis kemiskinan mengalokasikan pengeluarannya untuk membeli gula.

JawaPos.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) merilis sebanyak tujuh persen pengeluaran masyarakat yang berada di garis kemiskinan dan di bawah garis kemiskinan mengalokasikan pengeluarannya untuk membeli gula. Hal ini membuat komoditas gula memiliki pengaruh signifikan terhadap kantong masyarakat menengah ke bawah.


Sayangnya, kebutuhan gula nasional dan ketersediaan gula dalam negeri selalu defisit. Kementerian Perdagangan menyebut konsumsi gula nasional sepanjang 2018 diperkirakan mencapai 2,9 juta ton. Sedangkan Januari-Mei 2019 total kebutuhan gula diperkirakan mencapai 1,1 juta ton. Sehingga pemerintah harus melakukan impor gula mentah untuk mencukupi kebutuhan gula nasional.


Data CIPS menunjukkan, harga gula konsumsi naik 17,5 persen dari sekitar Rp 10.599,5 per kilogram pada September 2010 menjadi Rp 12.455,3 per kilogram pada Februari 2018 dimana pada akhir pengamatan, yaitu Februari 2018.


“Harga gula konsumsi dalam negeri lebih dari tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan harga di pasar internasional,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri, di Jakarta, Selasa (22/5).


Pemerintah selalu melakukan impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam jumlah yang signifikan. Seperti yang terjadi pada 2014 dan 2016. 


“Pemerintah lakukan impor signifikan sejak beberapa tahun seperti 2014 tapi tidak cukup mampu secara signifikan harga gula, terjadi juga tahun 2016,” jelasnya. 


Dalam pelaksanaan impor gula mentah, pemerintah harus melakukan koordinasi yang diputuskan dalam Rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan 117/2015 misalnya, pada pasal 3 disebutkan kalau kuota impor diputuskan melalui rakor. Lalu dalam pasal 4 disebutkan jika waktu yang ditentukan oleh pemerintah untuk impor gula mentah adalah ketika harga gula kristal putih sedang naik.


Sayangnya, kebijakan itu dinilai kurang efektif. Alasannya adalah impor gula mentah yang tinggi tidak cukup meredam harga malah harganya meningkat. Disamping itu, pemerintah selalu mengimpor gula disaat harga internasional cenderung meningkat.

EDITOR: Teguh Jiwa Brata