← Beranda

Cara Mudah Membeli E-Materai Secara Online untuk Syarat PPPK

Banu AdikaraKamis, 17 November 2022 | 22.35 WIB
Foro ilustrasi e-meterai yang saat ini sudah semakin banyak digunakan.
JawaPos.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 saat ini memerlukan e-materai sebagai syarat mengikuti seleksinya. Tak sedikit kemudian yang mencari cara membeli e-materai secara online.

Untuk diketahui, mengutip website resmi e-meterai.co.id, e-materai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Penggunaan dokumen elektronik ini sama posisinya dengan dokumen kertas.

Lantas bagaimana cara membeli e-meterai secara online? Berikut ini langkah mudahnya:

 

Cara registrasi sebelum beli e-materai secara online

- Sebelum membeli e-materai secara online diperlukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengakses laman resmi https://e-meterai.co.id/
- Buka website https://e-meterai.co.id/ kemudian klik 'Daftar'
- Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan anda. Terdapat 3 jenis user yaitu Personal, Enterprise untuk perusahaan dan Wholesale untuk mitra distributor.
- Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
- Isi data diri dan verifikasi akun melalui email yang didaftarkan
- Pendaftaran selesai

 

Cara membeli e-materai

- Buka website https://e-meterai.co.id/
- Klik 'Log in' kemudian masukkan e-mail dan password
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
- Klik 'Pembelian'
- Masukkan jumlah kuota yang akan dibeli
- Klik 'bayar'
- Pilih metode pembayaran dengan scan QR Code yang bisa dilakukan dengan Go-Pay, OVO, Link Aja dan metode pembayaran lain memakai QR
- Jika pembayaran berhasil maka sistem akan menampilkan notifikasi 'Pembayaran sukses' dan kuota e-materai akan otomatis ditambah.

Sebagai informasi, merujuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000.

Selain melalui laman resmi Peruri, masyarakat juga bisa membeli e-materai di sejumlah distributor resmi, meliputi:

PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)

Sementara itu, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Masyarakat juga perlu tahu soal cara membubuhkan e-materai pada dokumen pendaftaran PPPK 2022.

Berikut ini cara membubuhkan e-Meterai sebagai syarat PPPK yang telah dibeli secara online:

- Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
- Login ke akun menggunakan email dan password Anda
- Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke email terdaftar
- Cek kuota e-materai yang tersedia, jika kosong silakan melakukan pembelian. Namun jika sudah cukup, maka klik 'pembubuhan'
- Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-materai, kemudian klik 'upload'
- Upload dokumen yang akan dibubuh e-materai maks 10 MB
- Atur posisi specimen e-materai pada dokumen, klik 'bubuhkan'
- Buat pin atau masukkan pin yang sudah didaftarkan
- Pembubuhan selesai
EDITOR: Banu Adikara