← Beranda

Aprindo Minta Jam Operasional Ritel Modern dan Mal Tidak Dibatasi

Edy PramanaJumat, 18 Desember 2020 | 03.16 WIB
SIGAP: Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya beberapa waktu lalu. Pengelola mal harus fleksibel menyikapi bisnis ritel. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung kebijakan Pemerintah dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19 melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait pengetatan PSBB di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, pihaknya berharap agar Peritel Modern anggota Aprindo dapat diberikan kelonggaran (deskresi) untuk tetap beroperasi jam normal dengan beberapa pertimbangan.

Roy memaparkan, ritel modern saat ini bukan klaster pandemi Covid-19 karena memiliki komitmen untuk konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat dan para pekerja peritel modern.

Baca juga: Luhut Minta Anies Batasi Jam Operasional Mal dan THM Hingga 19.00 WIB

“Memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya di masa liburan hari besar keagamaan nasional (Natal) dan Tahun Baru,” ujar Roy dalam keterangannya, Kamis (17/12).

Roy menyebut, November-Desember ini peritel modern sedang berusaha bangkit untuk meningkatkan omset yang turun tajam di kurun waktu 9 bulan terakhir, dimana masa festive bulan April-Juni 2020 saat Ramadan, Lebaran, dan libur sekolah merupakan gelombang pertama keterpurukan omzet yang drastis.

“Seperti terukur dan terlihat tergerusnya konsumsi rumah tangga sebagai pembentuk dominan pada PDB, hingga -20,6 persen dalam indikator Indeks Penjualan Riil di bulan tersebut, yang di survey Bank Indonesia,” ucapnya.

Jika jam operasional ritel modern dibatasi di akhir tahun 2020 ini, kata dia, maka akan merupakan pukulan gelombang kedua dari keterpurukan bagi pelaku usaha peritel modern, berikut para pemasoknya (supplier) yang terdiri dari manufaktur dan para UMKM yang menjajakan produknya di gerai ritel modern anggota Aprindo.

Hal itu menurutnya dapat berujung terhadap pengendalian biaya operasional yang akan sangat ekstrim dan memprihatinkan dengan penutupan gerai yang tidak mampu beroperasi, yang terus akan berimbas kepada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang memberikan multiplier effect tergerusnya daya beli kembali secara signifikan.

Peritel modern anggota Aprindo siap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah untuk mengevaluasi serta meningkatkan protokol kesehatan dalam pencegahan penanggulan Covid-19 dan upaya menggerakan ekonomi dari keterpurukan akibat pandemik.

“Aprindo berharap pemerintah pusat maupun daerah, kiranya bijaksana dalam mengambil langkah tepat untuk melakukan keseimbangan gas dan rem penanggulangan Covid-19 dan menggerakan ekonomi secara paralel, dengan diantara nya mengizinkan agar Peritel Modern dan Mall diberikan kesempatan untuk tetap beroperasi secara normal,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=DeiHa8q0Kls
EDITOR: Edy Pramana