← Beranda

Aturan Penggunaan Panel Surya Rampung Bulan Ini

Teguh Jiwa BrataKamis, 15 November 2018 | 23.31 WIB
Panel surya

JawaPos.com - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menargetkan penggunaan panel surya di atap rumah dan gedung (solar PV rooftop) rampung bulan ini.


Aturan tersebut nantinya akan mengatur penggunaan panel surya untuk rumahan dan perkantoran. 


"Minggu inilah, ya atau bulan ini," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (15/11).


Jonan mengklaim, Peraturan Menteri (Permen) panel surya atap rumah dan gedung ini telah melewati tahap di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini bertujuan untuk pemanfaatan sinar matahari sebagai pengganti listrik. Sehingga dapat menggenjot suplai listrik.


“Kan ini negara tropis, masa kurang sih PLTS-nya. Ini mau dikeluarkan peraturan untuk setiap rumah pasang solar PV. Jadi nanti ekspor impor ke dan dari PLN," jelas dia. 


Meskipun demikian, kata Jonan,  harga jual beli listrik dalam aturan ini tidak boleh merugikan kedua belah pihak. 


"Tapi tarifnya fair ya. Ini kalau ada inisitaif baru,  supaya bisa untung besar? Bukan, ini supaya tarifnya fair saja," tandasnya.


 

EDITOR: Teguh Jiwa Brata