JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik tipis hari ini, Kamis (29/9). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 942.000 naik Rp 10.000 dari harga sebelumnya Rp 932.000 pada Rabu (28/9).
Kenaikan juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 811.000 per gram. Dari sebelumnya Rp 796.000 per gram pada Rabu (28/9).
Sementara itu, mengutip Reuters spot emas global per hari ini justru tergelincir 0,2 persen pada USD 1,656.59 per ounce dari 0142 GMT. Dolar menguat imbas kekhawatiran kenaikan suku bunga yang diprediksi akan memicu resesi global. Kondisi tersebut membuat emas batangan yang dihargakan dengan greenback lebih mahal untuk pembeli luar negeri.
Sementara itu, emas berjangka AS turun 0,2 persen menjadi USD 1,667,10. Indeks dolar naik 0,2 persen meskipun mundur dari puncak selama dua dekade semalam.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (29/9):
Harga emas 0,5 gram: Rp 521.000
Harga emas 1 gram: Rp 942.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.485.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.915.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.162.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.245.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 220.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 441.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 882.600.000
Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.