JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Waktu perbaikan regulasi tersebut diberikan selama 2 tahun, jika tidak selesai maka UU lama dianggap berlaku kembali.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani mengaku optimis UU Cipta Kerja tersebut dapat segera direvisi dalam waktu 2 tahun. Menurutnya, secara teknis hukum formalnya relatif lebih sederhana untuk diubah.
“Kecuali kalau materi itu ceritanya panjang, karena pembahasannya banyak sekali,” ucapnya dalam acara konferensi pers virtual, dikutip Jumat (26/11).
Hariyadi menjelaskan, dalam hal ini, hukum formil yang diperbaiki adalah UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Karena UU Cipta Kerja ini merangkum 78 undang-undang atau omnibus law, nah itu tidak tercantum dalam UU 12 tahun 2011 tersebut. Kami melihat bahwa inilah yang dijadikan dasar oleh hakim konstitusi untuk direvisi,” jelasnya.
Hariyadi menambahkan, putusan MK tersebut tidak tertuju pada materi UU Cipta Kerja itu sendiri. Sehingga tidak ada substansi materi dari UU Cipta Kerja yang harus diubah. Sehingga, terkait materi tersebut tidak ada keberatan atau tidak ada keputusan yang mencabut.
“Kalau kita lihat itu, jadi ini direvisi diberikan waktu sampai 2 tahun untuk membereskan tadi, yang dianggap kurang tepat hukum formilnya,” tutupnya.