
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Rencana pemerintah melakukan penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi, dengan mengurangi tiga digit angka 0, seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1, Rp 20.000 menjadi Rp 20, menyita perhatian masyarakat.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi mata uang rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.
"Itu kebijakan Bank Sentral. Nanti dia akan terapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tetapi nggak sekarang," tutur Purbaya usai mengisi kuliah umum di Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11).
Disinggung apakah kebijakan redenominasi nominal Rupiah akan direalisasikan tahun depan, Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut memastikan tidak dalam waktu dekat.
"Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus," kelakarnya.
Sebagai informasi, redominasi adalah kebijakan strategis untuk menyederhanakan nominal mata uang rupiah dalam pengadministrasian. Ini menjadi salah satu upaya menyetarakan harga rupiah dengan mata uang asing.
Bank Indonesia (BI) juga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam program legislasi nasional alias Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029
"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11).
Denny menyebut bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan.
Selain menyetarakan nilai rupiah dengan mata uang asing, redenominasi juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” sambungnya.
BI bersama pemerintah dan DPR akan terus membahas tahapan redenominasi. Bank sentral memastikan implementasi redenominasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk stabilitas ekonomi hingga politik.
"Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” pungkas Denny.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022