Ilustrasi lambang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JawaPos.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memastikan bahwa Indonesia tetap dikenai tarif impor 32 persen. Kebijakan ini ditetapkan akan mulai berlaku mulai 1 Agustus 2025 di tengah proses negosiasi yang masih berlangsung antara pemerintah Indonesia dan pemerintah AS.
Merespons hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut buka suara dan menyampaikan bahwa penerapan tarif impor Indonesia ke AS sebesar 32 persen berdampak pada reaksi di pasar keuangan yang relatif lebih terbatas.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa seluruh pihak masih mencerna dan wait and see terhadap perkembangan negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS.
Terlebih, kata Mahendra, tanggal 1 Agustus 2025 adalah waktu yang ditetapkan untuk penerapan tarif impor Indonesia ke AS. Namun ia menilai bahwa keputusan itu masih bisa berubah seiring dengan proses negosiasi yang terus berlanjut.
"Terkait dengan satu hal tersendiri, yang saya lihat ini sedang berkembang yaitu bagaimana respons terhadap pengumuman pengenaan tarif sepihak oleh AS kepada berbagai negara, termasuk Indonesia. Tentu kita mencermati dengan seksama perkembangan ini, dan terlihat bahwa di tahap awal ini reaksi dari pasar keuangan berbeda dengan bulan Maret dan April lalu," kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB OJK Juni 2025, Selasa (8/7).
"Pada saat ini relatif lebih terbatas, dan mungkin masih lebih banyak mencerna terkait apa yang terjadi. Sambil juga tentu sambil melihat perkembangan yang akan berlangsung sampai dengan 1 Agustus yang adalah tanggal ditetapkannya efektif, per surat ataupun perkembangan terakhir dari posisi pemerintah AS. yang tentu saja masih bisa berubah," tambahnya.
Meski begitu, Mahendra juga mengatakan bahwa dalam menghadapi perkembangan yang cepat tadi, tentu OJK senantiasa melakukan pemantauan secara cermat terhadap potensi dampak yang akan terjadi. Utamanya, terhadap stabilitas sektor pasar keuangan secara nasional dan melakukan langkah-langkah mitigasi dan respons yang tepat.
Berkaitan dengan pasar keuangan, pada Maret - April sebagai respons terhadap volatilitas di pasar keuangan domestik, Mahendra mengatakan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif.
"Yang pada saat itu diterapkan dan masih berlaku sampai saat ini dan sebagiannya lagi dapat diaktivasi sewaktu waktu saat diperlukan," jelas Mahendra.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memastikan bahwa Indonesia tetap dikenai tarif impor 32 persen. Kebijakan ini ditetapkan akan mulai berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kepastian ini disampaikan Trump melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto tertanggal Senin (7/7) waktu Amerika Serikat.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih yang diunggahnya di Truth Social, dikutip Selasa (8/7).
"Barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi tersebut," tambahnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
