Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Desember 2024 | 00.50 WIB

PPN Jadi 12 Persen, Menaker Yassierli Pastikan Perlindungan Buruh, yang Mampu Bayar Pajak Lebih Banyak

Menaker Yassierli. (Humas Kemnaker)

JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja dan buruh. Khususnya yang selama ini bekerja di sektor padat karya dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja maupun buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

”Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” kata dia dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker Sabtu (21/12).

Khusus untuk pekerja di sektor padat karya, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan. Tujuannya guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Lebih lanjut, Yassierli menyatakan bahwa bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegas Yassierli.

Menurut orang nomor satu di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

”Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” jelasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore