
ILUSTRASI. Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapikan tembakau di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022).
JawaPos.com - Berbagai pihak menilai pengaturan produk tembakau seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, mengatakan bunyi Pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri.
Sebab bunyi pasal tersebut menggunakan frasa 'diatur dengan' yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan frasa 'diatur dalam'. Bunyi Pasal 152 dimaksud adalah Ayat (1) ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada Ayat (2) berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU Nomor 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan," ujar Ali saat sesi Public Hearing penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif yang digelar Kemenkes.
Secara umum, menurutnya, frasa 'diatur dengan' memiliki konsekuensi harus diatur dalam jenis Peraturan Perundang-Undangan (PUU) tersendiri, terpisah, dan mandiri dari muatan PUU yang lain. Contohnya adalah Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 yang melahirkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, penjelasan terhadap penggunaan frasa 'diatur dengan' secara implisit dijelaskan pada angka 201 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Begitu juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini terdapat sejumlah pertimbangan hukum dari hakim konstitusi terkait fungsi dan konsekuensi penggunaan frasa 'diatur dengan'. Pada intinya bermakna sama bahwa perlu diatur dengan aturan tersendiri.
Selain aspek hukum, Ali juga mempertimbangkan landasan sosiologis tentang sebaiknya peraturan produk tembakau keluar dari RPP Kesehatan. Sebab polemik ini menyasar banyak entitas dari hulu sampai hilir.
Baca Juga: Petani Menilai Rancangan Peraturan Pemerintah UU Kesehatan Zat Adiktif Berat Sebelah
"Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel," ungkapnya, memaparkan banyaknya sektor sekaligus tenaga kerja yang terdampak dari aturan ini.
Melihat luasnya objek yang terdampak dari aturan tersebut, Ali menegaskan, menjadi logis jika pengaturannya diakomodir dalam satu peraturan pemerintah tersendiri sehingga akan lebih komprehensif dan koheren. "Untuk melahirkan PP yang komprehensif tentu dibutuhkan waktu yang memadai dan tidak buru-buru yang seolah dikejar waktu atau jam tayang," ujarnya.
RPP Kesehatan ini juga dinilai memberikan dampak negatif pada industri lain yang berhubungan dengan industri tembakau, seperti industri kreatif. Terlebih, di RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni budaya dan musik.
Baca Juga: Gappri Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau Turunan UU Kesehatan
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid, mengaku khawatir dengan ketentuan yang termuat dalam RPP Kesehatan tersebut. "Kalau sampai rokok benar-benar tidak diperbolehkan, ya, kami akan kehilangan salah satu produk yang mendukung industri kami," ucap Dino.
Faktanya, kata Dino, industri tembakau selama ini merupakan pendukung utama di industri kreatif, terutama di bidang musik. Maka rencana larangan ini jelas akan berdampak signifikan.
Padahal, industri kreatif ini baru saja mencoba bangkit pasca terdampak pandemi dan bahkan belum pulih sepenuhnya. Di sisi lain, Presiden secara resmi mendorong kemajuan industri kreatif sejak akhir tahun 2022 karena merupakan bagian penting dari penopang perekonomian negara.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
