Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 April 2023 | 16.34 WIB

Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 Jadi Rp 1.068.000 Per Gram

Ilustrasi emas ANTAM (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.068.000 per gram pada perdagangan awal pekan, Senin (3/4). Harga tersebut tercatat turun dibandingkan hari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.072.000 per gram pada Sabtu (1/4).

Melansir laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 4.000 hingga membuat harganya dibanderol Rp 955.000 per gram dari sebelumnya Rp 959.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas tergelincir pada hari Senin karena dolar yang kuat membuat logam berdenominasi greenback kurang terjangkau bagi pembeli yang memegang mata uang lainnya.

Spot emas turun 0,3 persen menjadi USD 1.962,36 per ons pada pukul 00.49 GMT dan emas berjangka AS turun 0,3 persen menjadi USD 1.980,10. Sedangkan indeks dolar naik 0,3 persen lebih tinggi.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (3/4) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 584.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.068.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.115.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.175.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.312.000
Harga emas 50 gram: Rp 50.545.000
Harga emas 100 gram: Rp 101.012.000
Harga emas 250 gram: Rp 252.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 504.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.008.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore