“Namun sebelum terbit keputusan tersebut, insentif nakes khususnya yang bekerja di fasilitas milik pemerintah masih ditransfer melalui rekening pemerintah daerah masing-masing,” ucapnya.
Seharusnya, kata Mahesa, tidak ada kendala berarti bagi pemerintah daerah menjalankan amanah dari pusat untuk membayarkan insentif kepada nakes. “Seharusnya sudah tuntas diberikan kepada nakes. Perlu ditanyakan kepada pemerintah daerah yang belum memberikannya,” pungkasnya.
Sementara, Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang sudah mencairkan inakesda. Daerah lain harus segera mengikuti langkah tersebut. “Karena kita sangat faham bahwa peran tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tanggung jawab dan resiko mereka sangat tinggi,” ujarnya.
Seperti diketahui, terdapat kenaikan penyerapan anggaran usai Mendagri Tito Karnavian menegur sejumlah pemerintah daerah untuk segera membayar insentif nakes. Data per 17 Juli 2021 kenaikan penyerapan atau realisasi anggaran inakesda di tingkat provinsi mencapai 11,63 persen dan tingkat kabupaten/kota sebesar 9,25 persen atau 10,11 persen secara nasional.
Direkrur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, 19 kepala daerah mendapat teguran dari Mendagri. Alasannya alokasi insentif tenaga kesehatannya masih di bawah 25 persen.
Data 19 daerah tersebut, menurut Ardian, merupakan hasil perhitungan bersama antara data Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan asistensi dan monitoring selama 5 hari dengan melibatkan tim dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama pemerintah daerah untuk mengecek satu per satu angka dan realisasi, termasuk sebab adanya keterlambatan pembayaran insentif.