Ilham menambahkan, pihaknua juga meminta regulasi baru yang diterbitkan Menteri Perdagangan M. Lutfi, yakni Permendag Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, ditinjau kembali. Sebab, berpotensi penyaluran subsidi tidak tepat sasaran. ’’Pemerintah sebaiknya membatasi arus ekspor CPO dan menaikkan pajak ekspor DMO terkait CPO demi menjaga rantai pasokan minyak goreng dalam negeri,” ungkap dia. (*)
Minyak Goreng Satu Harga, Pemerintah Diminta Antisipasi Panic Buying

Warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Operasi pasar minyak goreng murah yang dijual dengan harga Rp14 ribu per liter tersebut digelar sebagai upaya menstabilkan lonjakan harga minyak goreng.
(Dery Ridwansah/JawaPos.com)