Bappebti: Kripto Seperti Emas Dan Perak, Bukan Alat Pembayaran

19 Juni 2021, 17:13:47 WIB

JawaPos.com – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan alasan mata uang digital Kripto seperti Bitcoin, Dogecoin, dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan aset digital tersebut hanya diakui sebagai komoditas.

Ini termasuk aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

“Alat pembayaran yang sah adalah rupiah sehingga aset kripto bukan alat pembayaran, bukan uang,” ujarnya dalam diskusi secara virtual, Sabtu (19/6).

Kemudian, Ia melanjutkan, jika ditelusuri lebih jauh, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, aset kripto lebih pas disebut sebagai komoditi. Sebab, karakteristik komoditi harganya fluktuatif, sama seperti koin digital yang harganya naik dan turun seperti emas, perak, atau barang tambang lainnya.

“Emas pernah naik tinggi hampir mencapai Rp 1 juta per gram tahun lalu tiba-tiba bisa turun juga menjadi Rp 700-800 ribu 2 bulan berikutnya. Jadi sifat dari komoditi itu adalah fluktuatif. Kopi juga begitu, apapun itu yang namanya komoditi sifatnya fluktuatif,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, uang kripto tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Sebab, aset digital ini muncul dari teknologi blockchain yang diperdagangkan secara bebas tanpa intervensi pemerintah, maupun campur tangan orang lain.

“Jadi ini murni harga terbentuk antara demand and supply atau permintaan dan penawaran. Ini terjadi di tingkat nasional dan global,” pungkasnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Romys Binekasri

Saksikan video menarik berikut ini:

Close Ads