
Anggota DPR RI yang juga Waketum PTKI, Darmadi Durianto (tengah) ketika memberikan keterangan pers di Jakarta.
JawaPos.com - Para pelaku usaha Ultra Mikro Kecil (UMK) kerap kali kesulitan menyelesaikan tunggakan saat melakukan pinjaman ke pihak bank, baik bank swasta maupun pelat merah. Imbasnya, kesulitan tersebut menyebabkan kredit macet atau mangkrak yang mesti ditanggung pihak bank. Tak hanya berimbas ke kredit macet, namun kondisi demikian sangat rentan dimanfaatkan oleh para penyedia layanan pinjaman keuangan diluar regulasi yang ada.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memandang, kondisi tersebut memang dilematis. Sebab, satu sisi pihak bank, baik swasta maupun BUMN terikat regulasi yang ada. Disisi lain, kemampuan atau daya bayar para pelaku UMK juga belum begitu optimal atau bisa dikatakan sangat minim.
"Dalam kondisi seperti ini kita mesti berpikir jernih dan mencari formulasi yang tepat. Dimana antara negara (bank BUMN khususnya) dengan rakyatnya (para pelaku UMK) mendapat win win solution," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (17/4).
Darmadi mengungkapkan, persoalan mendasar terkait kondisi tersebut terkait masih dimungkinkannya kebijakan hapus hak tagih yang utamanya dapat dilakukan oleh bank-bank BUMN. "Hal inilah yang masih jadi bumerang. Karena kemampuan atau daya bayar para pelaku UMK tidak sebanding dengan pendapatan mereka ketika disatu sisi mereka juga mesti memikirkan kewajiban kreditnya," paparnya.
Dengan denikian, kata Darmadi, Ia mengusulkan agar Pemerintah membuat peraturan yang dapat meringankan beban para pelaku UMK. Khususnya, terkait kebijakan hapus hak tagih.
“Pemerintah mesti buat regulasi soal hapus hak tagih kepada para pelaku UMK. Bisa melalui Perpres atau PP mungkin. Karena keberadaan PP no 33/2006 kurang kuat, makanya butuh peraturan yang lebih kuat karena selama ini pihak bank selalu dibayangi ketakutan jika digunakan skema hapus hak tagih akan jadi kerugian negara," papar jelasnya.
Menurutnya, jika ada skema hapus hak tagih, itu sebagai bukti konkret bahwa negara hadir menjadi perisai rakyatnya. Dan banyak efek positifnya. "Supaya mereka (para pelaku UMK) bisa akses ke perbankan dan tidak terjebak pinjam uang ke rentenier yang menawarkan suku bunga tinggi. Dan supaya mereka tidak masuk dalam jebakan rentenier yang menghancurkan kemampuan ekonomi pelaku usha mikro dan kecil," tuturnya.
Kondisi saat ini, kata Darmadi mengungkapkan, banyak para pelaku UMK yang justru terjerat utang-utang yang ditawarkan para penyedia layanan pinjaman keuangan diluar peraturan perundang-undangan.
"UMK kita ibaratnya seperti masuk dalam lingkaran setan. Enggak bisa akses perbankan karena diblack list OJK dalam SLIK. Akhirnya banyak yang pinjam ke rentenier. Padahal ketika mereka pinjam rentenir, bunga pinjaman bisa mencapai 20 persen perbulan, tentu ini kondisi yang memprihatinkan. Sistem tersebut menghancurkan fondasi perekonomian mereka. Mereka para pelaku UMK bisa hancur lebur," ungkapnya.
Adapun terkait skema hapus hak tagih kredit macet, Darmadi mengusulkan agar dibuat kriteria tertentu berdasarkan jumlah pinjaman dan durasi. “Misalnya, sudah 5 tahun macet dan hanya untuk outstanding kredit macet dibawah 5 juta. Selain itu saya tekankan agar kriteria penerima hapus hak tagih kredit macet juga harus dirumuskan dan diidentifikasi dengan cermat dan diback up oleh data-data yang akurat," ucapnya.
Darmadi juga menambahkan, tujuan hapus hak tagih kredit macet juga supaya bisa mengejar alokasi kredit 30 persen untuk UMKM. Selain itu, agar perbankan BUMN dapat melaksanakan kebijakan hapus hak tagih ini mesti dibarengi dengan payung hukum yang lebih kuat.
“Sekali lagi selama ini ketakutan mereka (pihak bank) adalah soal dituduh merugikan keuangan negara yang mengakibatkan mereka bisa dipidana," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/AqzwceTP2zM

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
