Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 September 2024 | 01.40 WIB

OJK Ungkap Alasan Pemerintah Bakal Potong Gaji Pekerja Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

Karyawan makin sensitif dengan gaji. (Corporate Vision Magazine) - Image

Karyawan makin sensitif dengan gaji. (Corporate Vision Magazine)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan pemerintah bakal potong lagi gaji pekerja buat program pensiun tambahan. Salah satu alasannya, karena manfaat pensiun bagi pekerja itu masih sangat kecil.
 
Atas hal itu kemudian, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan terkait program iuran pensiun tambahan.
 
"Perlu diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara, baik itu dari ASN, TNI/Polri, dan pekerja formal itu relatifly sangat kecil. Sebagaimana di atur dalam UU P2SK pasal 189 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Jumat (6/9).
 
Ogi juga membeberkan hingga saat ini manfaat pensiun yang bisa dinikmati itu hanya sekitar 10 - 15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima saat aktif menjadi pekerja.
 
Sedangkan, kata Ogi, idealnya manfaat pensiun yang diterima oleh para pekerja formal sebagaimana amanat Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO) adalah sebesar 40 persen.
 
"Kalo dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif. Sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum, dari ILO itu ada standar yang ideal adalah 40 persen," bebernya.
 
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan nantinya program pensiun tambahan ini akan melengkapi sistem jaminan sosial yang sudah ada dan diwajibkan lebih dulu. Seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan ASABRI.
 
Ogi memastikan, hal ini sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 189 Ayat (4) UU P2SK. Namun, untuk penerapannya masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini belum juga diterbitkan.
 
"Memang UU mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nantinya akan diatur dalam PP dengan ketentuan harus mendapatkan persetujuan dari DPR," pungkasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore